Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan jika anggotanya telah membayarkan hak pekerja berupa Tunjangan Hari Raya (THR). Pihaknya justru menuding Usaha Kelas Menengah (UKM) yang justru tak sanggup memberikan THR. Hal ini menyusul laporan dari Serikat Pekerja yang menyebut ada 50 perusahaan belum membayarkan THR hingga saat ini.
"Saya memang dengar ada yang tak membayarkan THR, tapi bukan anggota kami kok. Saya sudah cek semua dan mereka membayarkannya," kelit Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Minggu (27/7/2014).
Menurut Sofjan, usaha skala menengah lebih sering tak membayarkan THR karena keterbatasan kemampuan finansial. Namun pengusaha UKM biasanya mengganti THR berupa uang dengan barang-barang produksinya.
"Kalaupun ada kebanyakan UKM (yang nggak bayar THR). Dia punya barang-barang produksi diberikan kepada buruhnya sebagai pengganti THR," papar dia.
Sofjan menilai, THR memang harus diberikan kepada pekerja karena ada payung hukum yang mengaturnya. "THR wajib dibayarkan. Kalau tidak perusahaan besar itu diberikan sanksi dari pemerintah. Kalau Apindo kan nggak bisa memberi sanksi. Tapi anggota kami nggak ada yang nggak bayar," pungkas dia. Â
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut hampir 50 perusahaan belum membayarkan THR. Kebanyakan perusahaan menghindar dari tanggung jawab memberi THR dengan modus klasik mulai dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sampai intimidasi.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengaku, dari data posko KSPI di seluruh Indonesia, sudah masuk hampir 50 perusahaan yang tidak membayarkan THR. Rata-rata merupakan perusahaan besar. Padahal lebaran sudah di pelupuk mata.
"Hingga hari ini masih belum ada pembayaran THR buruh seperti outsourcing PLN di Aceh, Cianjur, Bekasi dan lainnya. Juga ada PT IPM Jakarta, PT CKA Indofood Purwakarta, PT Koyama Karawang dan sebagainya," ungkap dia. (Fik/Ahm)
Pengusaha Besar Tuding UKM Tak Bayar THR
Ketua Apindo, Sofjan Wanandi mengatakan,sejumlah UKM menggantikan THR dengan memberikan barang-barang produksi yang diberi kepada buruhnya.
Diperbarui 27 Jul 2014, 14:36 WIBDiterbitkan 27 Jul 2014, 14:36 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lebih dari 128.000 Orang Melayat Paus Fransiskus di Basilika Santo Petrus
Hyundai Pamer Sistem Hybrid Generasi Baru, Efisiensi Meningkat 45 Persen
Pengamanan Ketat Jelang Pemakaman Paus Fransiskus, Ada Penembak Jitu hingga Jet Tempur
Tips dan Panduan Lengkap Daftar Jadi PPSU Jakarta, Bisa Lewat Online atau Kelurahan
Soal 'Perintah Ibu' di Sidang Hasto, PDIP: Hanya Klaim dan Bohong
United Tractors Tebar Dividen Rp 2.151 per Saham
Vivo V50 Lite Dibanderol Rp 3,5 Jutaan, Mulai Tersedia di Pasaran
Manchester United Beri Diskon Striker Mandul, Tidak Sampai Setengah Harga Beli
Netflix Resmi Garap Enola Holmes 3, Berikut Bocoran Cerita dan Pemainnya
Cara Sederhana Mengenal Diri, Pilihan 5 Selai Buah Favorit Ungkap Kepribadian
Great Eastern dan Bank CTBC Tawarkan Perlindungan Sekaligus Perencanaan Warisan
Meroket Saat Ini, Harga Emas Rata-Rata Naik 9 Persen Tiap Tahun