Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan kajian pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan unit Eselon I Kemenkeu yang diwacanakan bakal terpisah dari Kementerian tersebut. Namun DJP menegaskan hal ini sesuai dengan kebutuhan negara, bukan keinginan DJP.
Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Wahju K Tumakaka mengatakan, pihaknya kini mempunyai kewajiban untuk mengumpulkan penerimaan pajak hingga lebih dari Rp 1.000 triliun. Penerimaan pajak setiap tahun ditargetkan meningkat dari 12 tahun lalu yang baru mencapai Rp 400 triliun.
"Kalau revenue mau semakin besar, kita butuh organisasi, sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi (IT) dan anggaran yang memadai," ungkap dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (8/8/2014).
Â
Lebih jauh kata Wahju, negara ini membutuhkan Badan Administrasi Perpajakan yang mempunyai kewenangan untuk meningkatkan empat area tersebut dengan mudah. Pasalnya selama ini, DJP merasa kesulitan apabila ingin menambah kapasitas anggaran, IT, SDM dan organisasi di lingkungannya.
Sebagai contoh, dia bilang, untuk merekrut pegawai saja, pihaknya harus meminta melalui proses yang panjang. Mulai dari ke Biro Kepegawaian, Badan Kepegawaian melalui Kementerian PAN-RB, termasuk perekrutan yang harus dilakukan Kemenkeu bukan DJP.
"Kalau mau punya keluwesan di empat area ini, nggak bisa jadi unit Eselon I, jadi artinya harus di luar (Kemenkeu). Itu pun statusnya nggak bisa PNS karena ada aturannya dan Badan Administrasi Perpajakan adalah yang paling pas," ujar dia seraya memaparkan pandangan pribadinya.
Dia menegaskan, pemerintah dapat membubarkan DJP dan membentuk badan penerimaan baru namun itu bukan semata-mata karena ambisi atau harapan DJP untuk mempunyai wewenang lebih.
"Silahkan saja bubarin DJP dan menggantinya dengan nama apapun. Yang butuh duit negara bukan DJP, kita nggak punya kewenangan. DJP nggak boleh punya pemikiran ingin sekali jadi besar, keluar dari Kemenkeu. Tapi negara butuh," cetus Wahju. (Fik/Ndw)
Keluar dari Kemenkeu Bukan Kemauan Ditjen Pajak
Ditjen Pajak mempunyai kewajiban untuk mengumpulkan penerimaan pajak hingga lebih dari Rp 1.000 triliun.
diperbarui 08 Agu 2014, 12:01 WIBDiterbitkan 08 Agu 2014, 12:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Kecelakaan Berulang di Simpang Jl Mangkuyudan Picu Kritik dan Usulan
VIDEO: Fakta Kecelakaan Maut Bus Rem Blong di Kota Batu Tewaskan 4 Orang
Cara Mudah Kupas Telur Puyuh dengan Cuka, Dijamin Mulus!
Perbedaan Perut Buncit dan Hamil: Panduan Lengkap untuk Membedakannya
HSBC: Biaya Besar jadi Tantangan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
Pengakuan Remaja di Gorontalo Loncat dari Kapal Saat Melihat Sosok Asing
Paslon Khairul-Darwin Gugat Kemenangan Masinton Pasaribu di Pilbup Tapanuli Tengah 2024
Ciri Ciri Dataran Rendah: Karakteristik, Manfaat, dan Perbedaannya dengan Dataran Tinggi
29 Juni Zodiak Apa? Mengenal Karakter dan Sifat Cancer
Bagaimana Masa Depan TikTok AS Ada di Tangan Pemerintahan Donald Trump?
Felicya Angelista Sebut Caesar Hito Anugerah Terindah, Penuh Syukur di Anniversary Pernikahan
Batas Usia Pensiun jadi 59 Tahun, Apa Dampak ke Program Jaminan Pensiun?