Ekonom Imbau Harga Elpiji 12 Kg Tak Naik Bertahap

"Elpihi 12 kilo gram kenaikannya harus jelas. Biar bagaimana elpiji 12 kilo gram tidak disubsidi," ujar Ekonom Aviliani.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Agu 2014, 13:15 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2014, 13:15 WIB
Ilustrasi Gas Elpiji 12Kg Naik
Ilustrasi Gas Elpiji 12Kg Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN), Aviliani mengatakan, jika PT Pertamina (Persero) ingin menaikkan harga elpiji 12 Kilo gram (Kg) sebaiknya dilakukan sekaligus.

Aviliani mengungkapkan, Pertamina berhak menaikkan elpiji 12 Kg. Hal itu mengingat elpiji yang dibungkus tabung berkelir biru tersebut merupakan barang non subsidi, artinya kewenangan penentuan harga ditentukan oleh perusahaan.

"Elpiji 12 Kg kenaikannya harus jelas, biar bagaimana elpiji 12 Kg tidak disubsidi," kata Aviliani, seperti yang ditulis di Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Aviliani mengungkapkan, kenaikan harga elpiji 12 Kg akan menimbulkan dampak pada inflasi. Jika harga elpiji 12 Kg dinaikkan secara bertahap maka inflasi akan naik secara bertahap pula. Karena itu, ia menyarankan dinaikan langsung sesuai harga yang ditetapkan. "Naik jangan ditahapin. Naik sekalian, kalau naik bertahap maka inflasinya bertahap," tutur Aviliani.

Aviliani menambahkan, jika Pertamina ingin menaikkan sebaiknya melakukan pemberitahuan terlebih dahulu, agar masyarakat melakukan persiapan keuangan untuk membeli elpiji 12 Kg pasca kenaikan.

"Elpiji kenaikannya harus jelas, harus ada tahapan. Pertamina mau naikkan berapa sih sehingga menyiapkan budget. Yang penting perencanaan jelas, paling tidak, tidak ujuk-ujuk," pungkasnya. (Pew/Ahm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya