Susul Karen, Bos PLN Terus Minta Mundur dari Jabatannya

Nur Pamudji sudah lama meminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya sejak pegawai PLN mengalami kriminalisasi pada kasus PLTGU Belawan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Agu 2014, 18:32 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2014, 18:32 WIB
Nur Pamudji
(Foto: PLN.co.id)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Karen Agustiawan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero), kini giliran Direktur Utama PLN Nur Pamudji yang akan mengikuti jejak Karen.

Menurut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Direktur PT PLN (Persero) Nur Pamudji masih meminta untuk diberhentikan dari jabatannya.

Dahlan mengatakan, Nur Pamudji sudah lama meminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya sejak pegawai PLN mengalami kriminalisasi pada kasus PLTGU Belawan.

"Mintanya sudah lama kan. Sekarang dia mendesak terus," kata Dahlan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Sebagai pengganti Nur Pamudji, Dahlan sebelumnya mengaku telah mengajukan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Ignasius Jonan. Menurut dia, nama Jonan sudah disetujui oleh beberapa pihak.

Namun begitu, Dahlan mengaku akan lebih baik menyerahkan keputusan mengenai hal itu ke pribadi Ignatius Jonan sendiri.

"Sudah kami sepakati artinya sudah lapor ke Pak Menko, sudah setuju dan sudah lapor ke atas sudah setuju, tapi sekali lagi tergantung perkembangan. Praktis sudah setuju tapi formalnya belum," kata Dahlan pada Senin 18 Agustus 2014.

Dahlan menambahkan mengenai keputusan Jonan tersebut dirinya memberikan waktu paling lama dua minggu ke depan.

Secara pribadi dirinya sebenarnya sudah mengarahkan Jonan untuk menjadi Direktur Utama PLN mengingat Direktur Utama sekarang Nur Pamuji sudah sejak lama ingin mengundurkan diri.

"Beliau kelihatannya minta waktu untuk berpikir. Kalau saya pengen dia jadi dirut PLN kelihatannya tidak bisa diputuskan dalam waktu dekat, sekali lagi karena pergantian struktural pemerintahan ini," pungkasnya.( Pew/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya