Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) hingga saat ini telah mencabut setidaknya 35 pecahan mata uang baik yang dalam bentuk uang kertas maupun logam berdasarkan tahun emisi masing-masing. Dari 35 pecahan mata uang tersebut setidaknya terdapat delapan jenis mata uang logam.
Dengan ditariknya delapan pecahan mata uang logam tersebut maka masyarakat harus segera menukarkan uang tersebut ke beberapa kantor wilayah (kanwil) Bank Indonesia atau perbankan yang ditunjuk oleh BI.
Delapan pecahan mata uang logam tersebut sesekali masih sering ditemukan di lingkungan kita untuk dijadikan alat tukar menukar sebagai mana fungsi mata uang.
Hal inilah yang perlu diketahui oleh masyarakat untuk kemudian segera ditukarkan di kantor wilayah Bank Indonesia sebelum batas waktu penukaran uang tersebut berakhir.
Berikut daftar 8 pecahan uang logam yang sudah dicabut oleh Bank Indonesia seperti yang dikutip Liputan6.com dari data bank Indonesia, Minggu (24/8/2014) :
1. Rp 2/TE 1970
Tanggal Pencabutan : 15 November 1996
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI : 14 November 2029
2.Rp 10/TE 1971
Tanggal Pencabutan : 15 November 1996
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI : 14 November 2029
3.Rp 10/TE 1974
Tanggal Pencabutan : 15 November 1996
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI : 14 November 2029
4.Rp 10/TE 1979
Tanggal Pencabutan : 15 November 1996
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI : 14 November 2029
5. Rp 5/TE 1979
Tanggal Pencabutan : 30 November 2006
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI : 30 November 2016
6.Rp 50/TE 1991
Tanggal Pencabutan : 30 November 2006
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI : 30 November 2016
7.Rp 100/TE 1991
Tanggal Pencabutan : 30 November 2006
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI : 30 November 2016
8.Rp 25/TE 1991
Tanggal Pencabutan : 31 August 2010
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI : 31 August 202 (Yas/Gdn)
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Ini Uang Logam yang Dicabut Peredarannya dan Harus Segera Ditukar
BI hingga saat ini telah mencabut setidaknya 35 pecahan mata uang baik yang dalam bentuk uang kertas maupun logam.
diperbarui 24 Agu 2014, 17:05 WIBDiterbitkan 24 Agu 2014, 17:05 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Surabaya, 25 Pelaku Diamankan!
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKPB Ulil Ryanto
Di Hadapan Puluhan Ribu Pendukung, Imam Yakin Menangkan Pilkada Depok 80 Persen
Cara Menyetel Karburator Agar Irit Bensin, Pahami Mitos dan Faktanya
VIDEO: Siswa Kelas 3 SD Kritis Usai Dianiaya Kakak Kelas, Apa Penyebabnya?
Menelisik Prospek Sektor Saham Perbankan saat Pasar Bergejolak
Pengamat Sebut Pramono Bisa Menang 1 Putaran di Pilkada Jakarta Jika Anak Abah dan Ahoker Bersatu
7 Potret Limbad dan Anak Kompak Nonton Konser JKT48, Girang Jadi Wota
Mengenal Pengertian hingga Perbedaan UMP, UMR dan UMK
Kerahkan Alat Berat, Tim Penyelamat Berjibaku Cari Korban Serangan Israel di Permukiman Warga Beirut
Lirik Lagu Perihal Kepekaan dari The Rain, Sentilan untuk Diri yang Kurang Peka
Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS, Lengkap dengan Link Cek DPT Online