Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) hingga saat ini telah mencabut setidaknya 35 pecahan mata uang baik yang dalam bentuk uang kertas maupun logam berdasarkan tahun emisi masing-masing. Dari 35 pecahan mata uang tersebut setidaknya terdapat delapan jenis mata uang logam.
Dengan ditariknya delapan pecahan mata uang logam tersebut maka masyarakat harus segera menukarkan uang tersebut ke beberapa kantor wilayah (kanwil) Bank Indonesia atau perbankan yang ditunjuk oleh BI.
Delapan pecahan mata uang logam tersebut sesekali masih sering ditemukan di lingkungan kita untuk dijadikan alat tukar menukar sebagai mana fungsi mata uang.
Hal inilah yang perlu diketahui oleh masyarakat untuk kemudian segera ditukarkan di kantor wilayah Bank Indonesia sebelum batas waktu penukaran uang tersebut berakhir.
Berikut daftar 8 pecahan uang logam yang sudah dicabut oleh Bank Indonesia seperti yang dikutip Liputan6.com dari data bank Indonesia, Minggu (24/8/2014) :
1. Rp 2/TE 1970
Tanggal Pencabutan : 15 November 1996
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI : 14 November 2029
2.Rp 10/TE 1971
Tanggal Pencabutan : 15 November 1996
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI : 14 November 2029
3.Rp 10/TE 1974
Tanggal Pencabutan : 15 November 1996
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI : 14 November 2029
4.Rp 10/TE 1979
Tanggal Pencabutan : 15 November 1996
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI : 14 November 2029
5. Rp 5/TE 1979
Tanggal Pencabutan : 30 November 2006
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI : 30 November 2016
6.Rp 50/TE 1991
Tanggal Pencabutan : 30 November 2006
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI : 30 November 2016
7.Rp 100/TE 1991
Tanggal Pencabutan : 30 November 2006
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI : 30 November 2016
8.Rp 25/TE 1991
Tanggal Pencabutan : 31 August 2010
Batas Waktu Penukaran di kanwil BI : 31 August 202 (Yas/Gdn)
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Ini Uang Logam yang Dicabut Peredarannya dan Harus Segera Ditukar
BI hingga saat ini telah mencabut setidaknya 35 pecahan mata uang baik yang dalam bentuk uang kertas maupun logam.
diperbarui 24 Agu 2014, 17:05 WIBDiterbitkan 24 Agu 2014, 17:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
4 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tidak Sesuai Perda RT/RW, Permohonan Izin Pagar Laut Bekasi sudah Ditolak Berkali-kali
Orang Tua di Alam Kubur Diangkat Derajatnya karena Anak Lakukan Amalan Ini, Kata UAH
Kemenhut Terjunkan 2 Ekor Gajah untuk Peresmian Kuil Hindu Terbesar di Indonesia
Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil dan Melahirkan
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 3-9 Februari 2025
Rahasia Waktu Paling Cepat Doa Dikabulkan, Lakukan Amalan Ini Kata UAH
Kebakaran Manggarai Padam, 2 Rumah dan 1 Pabrik Tahu Hangus Dilalap Api
Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Salah Kostum saat Saksikan Persija Jakarta vs PSBS Biak
Prasasti Cikapundung, Jejak Sejarah yang Tersimpan di Sungai Bandung
Saksikan Live Streaming Liga Italia AC Milan vs Inter Milan, Segera Dimulai
Kesaksian Warga soal Pekerja Tewas Tertimbun Longsoran di Proyek Perbaikan Saluran PDAM di Purwakarta
Kebakaran Hebat Gudang Mebel di Tambun Bekasi, Sempat Terdengar Ledakan