Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Lebaran 2025, Bank Indonesia (BI) kembali mempermudah masyarakat mendapatkan uang baru melalui situs Pintar BI (pintar.bi.go.id). Layanan ini menjawab kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru untuk berbagai keperluan, terutama selama periode Lebaran.
Layanan ini diluncurkan untuk memberikan pengalaman yang lebih nyaman dan efisien, menghindari penumpukan massa di lokasi penukaran fisik. Prosesnya mudah, cepat, dan dilakukan secara online.
Baca Juga
Masyarakat dapat memesan uang baru secara online sebelum datang ke lokasi penukaran. Dengan begitu, proses penukaran menjadi lebih cepat dan nyaman, tanpa perlu mengantre berlama-lama. Layanan ini resmi dibuka mulai 3 Maret hingga 27 Maret 2025, dengan penukaran fisik dilakukan di lokasi kas keliling BI yang telah dipilih saat pendaftaran online.
Advertisement
Layanan ini juga bertujuan untuk memastikan ketersediaan uang baru bagi semua masyarakat yang membutuhkannya selama periode Lebaran.
"Layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dalam memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai," tulis laman resmi Pintar.bi.go.id.
Dengan adanya Pintar BI, diharapkan masyarakat dapat memperoleh uang Rupiah dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai saat merayakan hari raya. Berikut panduan lengkap cara menukarkan uang baru melalui Pintar BI.
Cara Tukar Uang di Pintar.bi.go.id
Berikut langkah-langkah mudah menukarkan uang baru melalui Pintar BI:
- Akses Situs PINTAR BI: Buka situs web pintar.bi.go.id. Situs ini merupakan platform daring yang disediakan Bank Indonesia (BI).
- Pilih Lokasi dan Jadwal: Pilih kota, lokasi, dan tanggal penukaran. Perhatikan ketersediaan kuota, terutama mendekati akhir periode penukaran (24-27 Maret 2025).
- Isi Data Diri: Masukkan data diri lengkap dan akurat, termasuk Nama, NIK, nomor handphone, dan alamat email.
- Pilih Jumlah Uang: Tentukan jumlah uang yang ingin ditukarkan. Maksimal Rp 4.300.000 per orang. Rinciannya: Uang Pecahan Besar (UPB) Rp 2.000.000 (Rp 50.000 x 30 lembar & Rp 20.000 x 25 lembar); Uang Pecahan Kecil (UPK) Rp 2.300.000 (Rp 10.000 x 100 lembar, Rp 5.000 x 200 lembar, Rp 2.000 x 100 lembar, dan Rp 1.000 x 100 lembar).
- Simpan Bukti Pemesanan: Simpan bukti pemesanan yang dikirimkan via email atau diunduh. Bukti ini wajib dibawa saat penukaran.
- Datang ke Lokasi Penukaran: Datang ke lokasi sesuai jadwal di bukti pemesanan. Bawalah KTP dan bukti pemesanan. Uang yang ditukar harus rapi, dipisahkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi. Hindari selotip, lakban, atau staples.
Advertisement
