Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima dokumen kelengkapan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait hasil keputusan penjualan PT Bank Mutiara Tbk.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Perbankan, Nelson Tampubolon menjelaskan, karena sudah mendapat investor baru untuk Bank Mutiara, langkah yang harus ditempuh LPS selanjutnya adalah menyerahkan hasil tersebut untuk dapat segera dilakukan fit and proper test oleh OJK ke J Trust Co. Ltd, sebagai pemenang tender.
"Inikan masih dalam proses, itu masih sepenuhnya di tangan pemilik saham Bank Mutiara. Sampai saat ini di OJK belum menerima pengajuan. Mereka cuma menginformasikan saja tapi prosesnya itu harus diajukan secara resmi, dokumennya harus lengkap," ungkapnya di Gedung DPR RI semalam yang ditulis, Rabu (17/9/2014).
Semakin cepat persyaratan yang diajukan maka semakin cepat pula OJK akan merampungkan proses pembelian Bank Mutiara ini dengan harapan sebelum pergantian pemerintahan pada bulan Oktober 2014.
Meski begitu, Nelson mengaku pihak OJK telah melakukan pertemuan informal dengan J Trust Co terkait apa saja yang harus dipenuhi lembaga keuangan asal Jepang tersbut untuk menjalani fit and proper test di Indonesia.
"Mereka kan belum pernah fit and proper test di Indonesia, saya dengar mereka sudah ketemu dengan teman-teman di OJK yang ngurusin perizinan, tapi pertemuannya informal, dan kami juga menyiapkan," tegas Nelson.
Dalam hal ini, meski J Trust Co terus berusaha melengkapi persyaratan dari OJK, pihak OJK mengaku tidak memberikan batas waktu tertentu bagi pemilik baru Bank Mutiara itu. Hanya saja Nelson menegaskan semakin cepat akan semakin baik. (Yas/Gdn)
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Advertisement