Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, status bank Mutiara masih menunggu penyelesaian perpindahan kepemilikan. Bila pemegang saham baru bank Mutiara masih mempertahankan status perusahaan terbuka maka harus memenuhi aturan OJK.
"Nanti mencoba setelah terjadi penjualan dan perpindahan kepemilikan karena sebagai Tbk walaupun kepemilikan publik sangat kecil 0,04 persen," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, Rabu (17/9/2014).
Namun begitu, dia menjelaskan jika pemilik bank yang baru ingin menyandang status Tbk, perseroan mesti mengikuti ketentuan Peraturan OJK Nomor 9 H 1 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka. Dalam aturan itu mengatur ketentuan refloat atau pelepasan saham kembali ke publik.
Advertisement
"Kalau dilihat dari sisi ketentuan yang umum 9 H 1 mengenai pengembalian Tbk ada ketentuan refloat dan lain-lain," lanjutnya.
Meski begitu, untuk mengikuti peraturan itu pun mesti masuk dalam kajian khusus. Pasalnya penjualan Bank Mutiara menyandang status berbeda karena tidak sepenuhnya saham berpindah tangan.
"Sejauh mana kewajiban itu dilaksanakan karena ini kondisi khusus. Harus ada tender offer berwajib. Ini digali lebih dalam, dulu di undang-undang LPS itu sebenarnya 100 persen, tapi sekarang 0,04 persen. Kita lihat seperti apa. Apakah publik 0,04 persen tetap di Mutiara atau pemilik baru mengambil saham publik itu," ujar Nurhaida.
Sementara itu, dia mengatakan belum mengetahui rencana untuk menjadi Tbk atau tidak karena belum menerima dokumen dari pemilik Bank Mutiara.
"Kami belum tahu rencana pemilik baru apakah akan refloat atau kemudian akan ada apa-apa. Sementara kami belum menerima dokumen yang masuk OJK," tandas dia.
Perusahaan keuangan asal Jepang J Trust Co. Ltd telah menjadi pemenang tender divestasi saham PT Bank Mutiara Tbk. (Amd/Ahm)
Â
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!