Ini Aturan Baru BI buat Pedagang Valas

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/15/PBI/2014 tentang kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 23 Sep 2014, 17:47 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2014, 17:47 WIB
Dolar
(Foto: foxnews)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan baru tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA), yaitu dengan pemisahan kegiatan usaha penukaran uang dan transfer dana.

Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/15/PBI/2014 tentang kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.

Aturan tersebut merupakan perubahan dari PBI Nomor 12/22/PBI/2010 tentang pedagang valuta asing yang membolehkan KUPVA berkegiatan usaha menukar uang dan transfer uang.

"Apa yang diatur, pertama adalah kegiatan dimurnikan per 2010 ( PBI Nomor 12/22/PBI/2010 ) KUPVA bisa melakukan transfer dana, sebelumnya tidak," kata Ida di Kantor BI, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Dengan adanya PBI Nomor 16/15/PBI/2014, kegiatan usaha KUPVA harus dibedakan antara penukar uang dengan transfer dana. Karena itu, KUPVA non bank harus membentuk badan usaha terpisah.

Aturan tersebut dimulai 11 September 2014. Namun BI masih memberikan toleransi sebagai masa transisi sampai Januari 2014.

"Yang berubah 11 September ini dia tidak boleh lagi, kita murnikan KUPVA ini ke kegiatan asalnya. Prinsipnya sebenarnya boleh saja, mereka harus membuat badan hukum yang terpisah entitas yang terpisah," terang dia.

Aturan ini dibuat agar kegiatan yang dilakukan KUPVA transparan dan tertib. "Masing-masing kegiatan punya aturan sendiri, KUPVA sering tidak tertib, harus dilakukan transaksi tapi butuh valuta asing pake baju tranfer dananya. Mereka tidak melakukan manajemen transparan dengan bagus, kemudian nggak jelas lagi, begitu dalam satu entitas tercampur mana yang transfer mana yang melakukan penukaran," pungkas dia. (Pew/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya