BI Ajak Kepolisian Telisik Pedagang Valas Ilegal

kerjasama ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur BI dengan Kapolri.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 23 Sep 2014, 18:05 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2014, 18:05 WIB
Dolar Singapura
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menggandeng aparat kepolisian dalam memberantas Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA/ money changer) yang tak mengantungi izin.

Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti mengatakan, kerjasama ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur BI dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

"Kita kerjasama dengan kepolisian, MOU-nya 1 September Kapolri dan Gubernur BI," kata  Ida, di Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Kerjasama ini dikatakan menunjukan keseriusan BI untuk memberantas keberadaan money changer yang tidak resmi. Pasalnya, keberadaan mereka dinilai meresahkan masyarakat.

"Itu menunjukkan keseriusan kami sebagai regulator menangani ini, bareng-bareng kita berantas yang tidak berizin," tegas dia.

Kerjasama tersebut akan ditindaklanjuti dengan pedoman kerja oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan BI. Keberadaan kerja sama tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pedagang money changer ilegal.

"Itu serius, untuk memberikan efek jera untuk yang tidak berizin ini siapa bilang yang tidak beizin nyaman tenang tidak," ungkap dia.

Saat ini ada sembilan wilayah yang sudah menjadi incaran penertiban. BI juga meminta pedagang money changer resmi untuk berperan, tidak bekerjasama dengan penukaran valuta ilegal.

"Ini komitmen industri harus, kalau PVA (penjual valuta asing) ke tidak berizin diem-diem, sama saja menyuburkan," pungkas dia. (Pew/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya