Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menggandeng aparat kepolisian dalam memberantas Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA/ money changer) yang tak mengantungi izin.
Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti mengatakan, kerjasama ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur BI dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
"Kita kerjasama dengan kepolisian, MOU-nya 1 September Kapolri dan Gubernur BI," kata Ida, di Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Kerjasama ini dikatakan menunjukan keseriusan BI untuk memberantas keberadaan money changer yang tidak resmi. Pasalnya, keberadaan mereka dinilai meresahkan masyarakat.
"Itu menunjukkan keseriusan kami sebagai regulator menangani ini, bareng-bareng kita berantas yang tidak berizin," tegas dia.
Kerjasama tersebut akan ditindaklanjuti dengan pedoman kerja oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan BI. Keberadaan kerja sama tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pedagang money changer ilegal.
"Itu serius, untuk memberikan efek jera untuk yang tidak berizin ini siapa bilang yang tidak beizin nyaman tenang tidak," ungkap dia.
Saat ini ada sembilan wilayah yang sudah menjadi incaran penertiban. BI juga meminta pedagang money changer resmi untuk berperan, tidak bekerjasama dengan penukaran valuta ilegal.
"Ini komitmen industri harus, kalau PVA (penjual valuta asing) ke tidak berizin diem-diem, sama saja menyuburkan," pungkas dia. (Pew/Nrm)
BI Ajak Kepolisian Telisik Pedagang Valas Ilegal
kerjasama ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur BI dengan Kapolri.
Diperbarui 23 Sep 2014, 18:05 WIBDiterbitkan 23 Sep 2014, 18:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam
Apakah Makan Sahur Sudah Termasuk Niat Puasa Ramadhan? Biar Tak Salah Paham, Baca Penjelasan Ini
Cerita Petani Transmigrasi 5 Desa Tuntut Keadalian Agraria sampai Menginap di ATR/BPN Jambi
Wamendikdasmen Fajar Pastikan Pendidikan Bermutu untuk Semua, Termasuk Sekolah Swasta
Orangtua Tidak Pernah Sholat Meninggal, Apakah Bisa Diganti Fidyah? Simak Penjelasan Gus Baha Sekaligus Solusinya
4 Klub yang Bakal Bersaing Perebutkan Victor Osimhen di Musim Panas 2025: Nomor 1 Manchester United