Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menggandeng aparat kepolisian dalam memberantas Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA/ money changer) yang tak mengantungi izin.
Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti mengatakan, kerjasama ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur BI dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
"Kita kerjasama dengan kepolisian, MOU-nya 1 September Kapolri dan Gubernur BI," kata Ida, di Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Kerjasama ini dikatakan menunjukan keseriusan BI untuk memberantas keberadaan money changer yang tidak resmi. Pasalnya, keberadaan mereka dinilai meresahkan masyarakat.
"Itu menunjukkan keseriusan kami sebagai regulator menangani ini, bareng-bareng kita berantas yang tidak berizin," tegas dia.
Kerjasama tersebut akan ditindaklanjuti dengan pedoman kerja oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan BI. Keberadaan kerja sama tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pedagang money changer ilegal.
"Itu serius, untuk memberikan efek jera untuk yang tidak berizin ini siapa bilang yang tidak beizin nyaman tenang tidak," ungkap dia.
Saat ini ada sembilan wilayah yang sudah menjadi incaran penertiban. BI juga meminta pedagang money changer resmi untuk berperan, tidak bekerjasama dengan penukaran valuta ilegal.
"Ini komitmen industri harus, kalau PVA (penjual valuta asing) ke tidak berizin diem-diem, sama saja menyuburkan," pungkas dia. (Pew/Nrm)
BI Ajak Kepolisian Telisik Pedagang Valas Ilegal
kerjasama ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur BI dengan Kapolri.
diperbarui 23 Sep 2014, 18:05 WIBDiterbitkan 23 Sep 2014, 18:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cetak 2 gol dan 2 Assist dalam Debutnya meski Diejek Lawan, Nguyen Xuan Son Bawa Kemenangan Timnas Vietnam dan Jadi Juara Grup B Piala AFF
Tips Sebelum Donor Darah: Panduan Lengkap untuk Pendonor
Saksikan Sinetron Asmara Gen Z Episode Senin 23 Desember 2024 Pukul 17.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Prabowo Bakal Maafkan Koruptor, Sahroni DPR Sebut Perlu Kajian yang Dalam
Pratama Arhan Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Capai 50 Penampilan di Era Shin Tae-yong
Pemain Tengah Newcastle United Tegaskan Tak Punya Keturunan Malaysia, Minta Agar Tak Dikaitkan Lagi dengan Timnas Negara
Mengenal Fungsi Otak Kecil dan Perannya bagi Tubuh Manusia
Puluhan Rumah Huntap Korban Banjir Bandang Kalibaru Banyuwangi Diresmikan
Rupiah di Tutup Perkasa, tapi Masih di Atas 16.000 per Dolar AS
Tips Sebelum USG: Panduan Lengkap Persiapan Pemeriksaan Kehamilan
Unik, Marc Marquez Baru Sekali Menang dalam Balapan Sprint Meski Sering Raih Kemenangan Terbanyak
Tema Natal Nasional 2024, Berikut Maknanya