Guru Bakal Kecipratan Dana Transfer Daerah

Kenaikan dana transfer daerah dan dana desa dalam RAPBN 2015 naik menjadi Rp 647,04 triliun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Sep 2014, 20:52 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2014, 20:52 WIB
Guru PNSD Dapat Tambahan Penghasilan Rp 250 Ribu
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 945,865 miliar untuk Dana Tambahan Penghasilan (DTP) Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengusulkan kenaikan dana transfer daerah dan dana desa dalam postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 menjadi Rp 647,04 triliun dari asumsi RAPBN tahun depan sebesar Rp 639,99 triliun. Anggaran tersebut digelontorkan untuk berbagai pos, termasuk penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD).

Usulan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perimbangan Negara Kementerian Keuangan Budiarso ke Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam Rapat Panja Transfer Daerah, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9/2014) malam. 

Kenaikan dana transfer ke daerah dan desa mengerek peningkatan belanja transfer daerah dalam postur sementara menjadi Rp 637,97 triliun. Sedangkan di RAPBN 2015 diusulkan Rp 603,92 triliiun dan naik dari pagu APBN Perubahan 2014 senilai Rp 596,50 triliun.

"Dana perimbangan di postur sementara menjadi Rp 50,57 triliun, dana otonomi khusus sebesar Rp 16,62 triliun, dana untuk Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 547 miliar," tutur dia.

Pos belanja untuk dana transfer lainnya, tercatat naik dari Rp 87,95 triliun di APBN-P 2014 menjadi Rp 104,41 triliun. Paling besar dari anggaran tersebut dialokasikan untuk tunjangan profesi guru PNSD senilai Rp 70,25 triliun.

Sisanya Rp 31,29 triliun untuk bantuan operasional sekolah, tambahan penghasilan guru PNSD sebesar Rp 1,09 triliun, dana insentif daerah Rp 1,66 triliun dan dana proyek pemerintah daerah dan desentralisasi sebesar Rp 99 miliar. "Dan Rp 9,06 triliun untuk dana desa," ucap Budiarso.

Usulan dana transfer ke daerah dan desa yang dirancang dalam postur sementara RAPBN 2015 belum disahkan DPR. Saat ini rapat panja transfer ke daerah diskors hingga pukul 19.00 WIB. Rapat dimulai pukul 16.30 WIB. (Fik/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya