Pengusaha Minta Kepastian Hukum Soal Migas

Tidak adanya kepastian hukum tersebut terlihat sejak dibubarkannya BP Migas.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 24 Sep 2014, 15:44 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2014, 15:44 WIB
Proyek Migas
(Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan bahwa tidak berkembangnya industri perminyakan nasional karena belum adanya kepastian hukum yang bisa menjamin para pengusaha.

Komisioner Komite Tetap Hulu Migas Kadin Indonesia, Firlie Ganinduto mengatakan, tidak adanya kepastian hukum  tersebut terlihat sejak dibubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

"Saya coba angkat, masalah revisi Undang-Undang (UU) Migas sejak dibubarkan BP Migas sampai sekarang belum terlihat usaha konkrit revisi UU Migas itu," kata dia, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Padahal menurutnya, kepastian hukum penting bagi pengusaha. Usaha migas membutuhkan modal besar. Sementara, sejak BP Migas dibentuk, pengusaha menunggu sekitar 5 tahun untuk menanamkan modalnya.

Lanjutnya, investasi di bidang migas mesti segera dilakukan. Pasalnya, jika investasi tertunda maka ekplorasi sumber minyak pun turut tertunda.

"Minyak turun karena tidak eksplorasi baru, itu sumber minyak yang 20 hingga 30 tahun yang lalu. Kalau berubah-ubah (hukum) lagi, investasi pendekatan produksi hilang," ungkapnya.

Oleh karena itu, mesti segera ada perbaikan untuk masalah minyak ini. Salah satunya dengan memilih Menteri Energi Sumber Daya Mineral yang mumpuni.

"Bukan menguasai migas saja, tapi  listrik dan semuanya. Itu harus menguasai semua," tutup dia. (Amd/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya