Ancaman 12 Tahun Penjara
Agus Buntung, tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap belasan perempuan di Lombok, NTB akan menjalani sidang perdananya pada kamis 16 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Mataram.
Penetapan sidang tersebut muncul pada situs resmi PN Mataram dengan nomor perkara 23/Pid.B/2025/PN MTR dan dijadwalkan mulai pukul 09.00 Wita di ruang sidang Tirta.
Ketua Komite Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Kepolisian dan Kejaksaan karena telah menyelesaikan kasus ini secara maraton hingga dibawa ke meja hijau.
“Lebih cepat pelaksanaan peradilan itu lebih baik. Untuk mendapatkan kepastian hukum dari polemik kasus Agus ini,” kata Joko, Jumat (10/1/2025).
Baca Juga
Penahanan Agus Buntung dimulai pada Kamis, 9 Januari 2025. Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka mengatakan keputusan penahanan terhadap Agus didasarkan pada ancaman hukuman berat dalam kasusnya.
Agus disangkakan melanggar Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E UU TPKS dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Agus langsung menunjukkan reaksi emosional yang ekstrem saat dibawa ke lapas. Ia menangis histeris dan menolak masuk ke sel tahanan. Bahkan, Agus mengancam akan bunuh diri.
Sebelumnya, kuasa hukum meminta agar Agus Buntung tetap menjadi tahanan rumah lantaran kondisinya sebagai penyandang tunadaksa tanpa kedua tangan. Namun permohonan tersebut ditolak oleh jaksa. Kini, ia pun mendekam di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
“Terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat," ujar Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram, Kamis (9/1/2025), dikutip dari Liputan6.com.
Advertisement