Liputan6.com, Jakarta - Kelompok buruh tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan masih memiliki kesempatan untuk merevisi item kebutuhan hidup layak (KHL). Revisi KHL menjadi dasar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) buruh sebesar 30 persen pada 2015.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai penetapan upah minimum pada 1 November bisa diundur menjadi bulan Desember 2014. Pasalnya, konsentrasi pemerintah sepanjang tahun ini habis untuk pelaksanaan pemilihan umum legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) sehingga Dewan Pengupahan dan pemerintah belum sempat bahas upah minimum.
Baca Juga
"Jadi gini menurut Kemenakertrans penetapan UMP 1 November 2014. Ada permintaan kita revisi KHL 84 item, jadi ada survei. Jadi tak mungkin diputuskan 1 November," kata dia di Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Penetapan upah minum di bulan Desember merupakan hal yang wajar. Kata dia, penetapan upah pada bulan November baru terjadi pada tahun 2013.
Dia menjelaskan, dengan adanya revisi KHL dari sebelumnya 60 item menjadi 84 item, maka upah buruh akan meningkat menjadi Rp 3,2 juta. Dengan kondisi ini, posisi upah buruh akan bersaing dengan negara lain seperti Thailand dan Filipina.
"Ini sangat rasional dan sangat rasional kalo mengkomparasi dengan Thailand dan Filipina. Kalau Vietnam, Kamboja dengan Boyolali," tuturnya.
Maka dia mengatakan KSPI berencana untuk menggelar aksi pada tanggal 2 Oktober nanti di Balaikota DKI Jakarta. Tujuannya, mengingatkan agar penetapan upah jangan dilakukan terburu-buru yang akan merugikan buruh.
"Kan Gubernur DKI jadi motor, maka aksi 2 oktober ini, 50 ribu buruh Jabotabek. Kita minta jangan memutuskan tergesa sehingga rendah seperti tahun lalu," tandasnya. (Amd/Ndw)
Advertisement