Dewan Pengupahan Telah Siapkan Skema Kenaikan Tunjangan Buruh

Dewan Pengupahan merekomendasikan masing-masing perusahaan menaikan tunjangan transportasi sesuai dengan kenaikan harga BBM nantinya.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Okt 2014, 13:17 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2014, 13:17 WIB
Upah Buruh
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah membuat skema kenaikan upah buruh sebagai antisipasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang akan dilakukan oleh presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta yang juga salah satu anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan perwakilan pengusaha yang duduk di Dewan Pengupahan telah mengatur skema bila terjadi tuntutan kenaikan UMP dari buruh akibat kenaikan BBM subsidi. Skema tersebut diyakini tetap menguntungkan buruh dan tidak memberatkan pengusaha.

"Nanti per 1 November, gubernur dari masing-masing daerah akan mengumumkan UMP 2015. Sementara BBM kan juga belum ada kepastian akan dinaikannya. Untuk itu kami sudah mengantisipasi dengan menyiapkan rekomendasi soal kenaikan BBM," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Rekomendasi yang disiapkan yaitu agar masing-masing perusahaan menaikan tunjangan transportasi sesuai dengan kenaikan harga BBM nantinya. Kenaikan tunjangan ini di luar dari penetapan UMP yang berlangsung pada 1 November.

"Jadi kalau nanti pada November ada kenaikan harga BBM, maka rekomendasi kami agar masing-masing perusahaan bisa menyesuaikan dengan menaikan tunjangan transport bagi buruhnya. Itu disesuaikan dengan kenaikan BBM," lanjutnya.

Hal ini dilakukan Dewan Pengupahan lantaran belum ada kepastian dari kenaikan harga BBM. Sehingga adanya rekomendasi ini dianggap sebagai jalan terbaik bagi kedua belah pihak.

"Ini karena kami tidak bisa meraba, betul atau tidak dinaikan November, dan naiknya berapa persen, kita belum tahu. Itu akan diselesaikan melalui jalur bipartit (kesepakatan antara perusahaan dan buruh). (Untuk UMP) kami berharap tetap berjalan sesuai dengan komponen yang ada saat ini," kata dia.

Disamping itu, Sarman juga berharap para buruh dapat melihat secara nyata bagaimana pertumbuhan ekonomi Indonesia dan kondisi perekonomian global sehingga tidak menuntut kenaikan UMP diluar batas kewajaran.

"Kita tidak bisa menutup mata bagaiman kondisi ekonomi Eropa dan Amerika. Ini berdampak kepada kita karena mereka salah satu pembeli produk-produk kita. Kalau kondisi ekonomi mereka tidak baik, order berkurang, omset kita juga berkurang. Itu fakta yg kita lihat. Buruh juga harus melihat itu," tandasnya.

Untuk diketahui, Tim transisi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla menyatakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akan dilakukan pada bulan November nanti dengan nilai Rp 3.000 per liter. Kenaikan tersebut akan diikuti tuntutan dari para buruh untuk menaikan upah minimum provinsi (UMP) lebih besar. Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya