Penerapan ERP Bisa Bikin Irit BBM

Penerapan ERP juga bisa meningkatkan fasilitas dan layanan transportasi publik.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 21 Okt 2014, 21:08 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2014, 21:08 WIB
Terobosan Baru Alat Anti Kemacetan Siap Diluncurkan
Uji coba ERP dimulai dengan sinkronisasi gerbang elektronik terhadap alat on board unit (OBU) yang dipasang di beberapa mobil yang dijadikan sampel, Jakarta, Senin (22/9/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerapkan retribusi electronic road pricing (ERP) pada jalur three in one di Jakarta pada awal tahun depan. Penarikan retribusi ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di jalan karena untuk melewati jalan-jalan tersebut, pemilik kendaraan bermotor harus mengeluarkan biaya lebih.

Kepala Badan Penilitian dan Pengembangan Perhubungan Kemenhub, Elly Adriani Sinaga mengatakan, dengan pemberlakukan ERP tersebut diharapkan dapat mengalihkan masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi menjadi mengendarai kendaraan umum.

Dampaknya, penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pun bisa dikurangi. "Jelas dampaknya terhadap BBM ini juga kalau masyarakat akhirnya bisa ditarik dengan angkutan umumya 1:20. Kalau sekarang 20 liter digunakan atau dengan digunakan angkutan umum mungkin satu liter, penghematannya besar sekali," tuturnya.

Selain itu, Elly menambahkan, dengan penerapan ERP bisa menambah pendapatan negara. "Biaya operasinya 19 persen, sebanyak 81 persen  dari uang ERP bisa kita pake dua hal itu. Peningkatan angkutan umum sama perbaikan manajemen lalu lintas. Jadi bayangin saja satu kendaraan Rp 30 ribu kali misalnya satu juta kendaraan," kata dia di Jakarta, Selasa (21/10/2014).

Jadi, selain menghemat BBM, ERP juga berdampak kepada peningkatan fasilitas transportasi publik. Namun memang, perlu adanya pengawasan anggaran agar dana tersebut bisa tepat sasaran. Dia mengatakan pengelolaan ERP aka dikelola oleh pemerintah daerah.

"Kalau dana dikelola oleh ke pemerintah daerah, harus di jamin oleh Perda. Sudah UU dan diikuti perda," tutup dia. (Amd/Gdn)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya