Proses Izin Tambang Dipangkas, RI Samai Negara di ASEAN

Proses perizinan sektor mineral dan batu bara dipangkas sebanyak 20 perizinan membuat Indonesia menyamai negara Asia Tenggara.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 24 Okt 2014, 20:00 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2014, 20:00 WIB
tambang

Liputan6.com, Jakarta - Proses perizinan sektor mineral dan batu bara (sektor minerba) dipangkas sebanyak 20 perizinan membuat Indonesia menyamai negara Asia Tenggara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar menuturkan, jumlah perizinan dipangkas dari Kementerian ESDM maka dapat menyamai jumlah perizinan sektor minerba di negara lain terutama ASEAN.

"Saya kira hampir sama negara pertambangan negara ASEAN lain. Saya yakin di ASEAN 26 izin, mungkin sama dengan yang ada, karena praktik yang mereka lakukan mencontoh Indonesia, misalkan Birma, Laos Vietnam mecontoh KK kita pasti sama," tutur Sukhyar, Jumat (24/10/2014).

Sukhyar berharap, penyederhanaan perizinan tersebut ditiru oleh instansi pemerintah lain terutama Direktorat Jenderal Kementerian ESDM lainnya.

"Terkait penyederhanaan perizinan, mudah-mudah jadi contoh di kementerian lain, selain unit minerba," pungkasnya.

Sukhyar mengatakan, sebelum pemangkasan perizinan diberlakukan, di sektor minerba ada 101 perizinan, yang teridiri dari Kementerian ESDM saja 56, Kementerian ESDM dan  instansi lain 20,  serta perizinan instansi lain 25.

Namun kini perizinan khusus kementerian ESDM tersebut sudah dipangkas menjadi 26 perizinan. Sehingga total perizinan yang harus ditempuh perusahaan tambang menjadi 71 perizinan. "Di Kementerian ESDM dari 56 jadi 26, jadi jumlahnya 71, kalau yang lain belum," kata   Sukhyar. (Pew/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya