Pemda Diminta Ikut Bantu Awasi Pungutan Pajak

Menkeu menyebut jika penerimaan pajak baik maka yang diuntungkan bukan hanya pemerintah pusat dan daerah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Nov 2014, 16:35 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2014, 16:35 WIB
Pajak

Liputan6.com, Jakarta - Demi menciptakan efisiensi dan menaikkan pendapatan daerah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bambang Brodjonegoro meminta pemerintah daerah (Pemda) lebih sigap dalam mengawasi pajak.

Selain meminta efisiensi pajak, Bambang juga meminta aparat kepolisian ikut bekerja sama. Hal tersebut diungkapkannya dalam Rapat Koordinasi Nasional dengan Gubernur dan Kapolda.

"Saya meminta dan memohon agar pemerintah daerah mendukung pemungutan pajak yang baik. Baik itu tidak melanggar dan tidak mengganggu pasar. Artinya Pemda dan Polri bisa bersinergi," jelas Bambang di Kemendagri, Jakarta, Senin (4/11/2014).

Menurut dia, jika penerimaan pajak baik maka yang diuntungkan bukan hanya pemerintah pusat dan daerah, tetapi semua instansi pemerintahan termasuk Polri.

"Kalau itu berjalan baik, maka di APBN untuk Polri juga pasti naik," jelasnya sambil disambut tertawa oleh para peserta Rakornas.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta Kemenkeu segera mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor pajak. Walaupun potensinya sangat besar, pemerintah belum bisa mendapatkan hasil yang menggembirakan dari sektor ini.

"Sudah beberapa kali kita hitung hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan ternyata dari segi potensi masih sangat besar sekali peluangnya. Sayangnya target penerimaan dari sektor ini tidak bisa tercapai," kata Jokowi.

Lebih lanjut Jokowi mencontohkan tidak maksimalnya pendapatan negara negara dari sektor pajak selama 10 tahun terakhir dimana rasio peningkatan hanya 0,1% dari tax coverage ratio yang hanya 53%. Sementara rasio pendapatan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN) hanya sebesar 50%.

"Angka-angka ini harus kita cermati, sehingga penerimaan negara saya optimistis bisa kita tingkatkan," ujarnya.

Jokowi juga meminta agar Kemenkeu juga meningkatkan cakupan pendapatan dari pajak. "Sebab saat ini ada 24 juta total wajib pajak, namun yang menyampaikan SPT hanya 17 juta saja," pungkas dia. (Putu/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya