Harga BBM Naik, Dana Kartu Sakti Cair Mulai Selasa 18 November

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, dari 34 provinsi pemerintah telah menunjuk beberapa lokasi pencairan KKS.

oleh Ilyas Istianur PradityaSugeng Triono diperbarui 17 Nov 2014, 22:20 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2014, 22:20 WIB
Harga BBM Naik, Dana Kartu Sakti Cair Mulai Selasa 18 November
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, dari 34 provinsi pemerintah telah menunjuk beberapa lokasi pencairan KKS.

Liputan6.com, Jakarta - Usai menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, pemerintah memastikan akan langsung mencairkan dana program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi masyarakat kurang mampu. Pencairan ini bisa dilakukan mulai 18 November sampai 2 Desember 2014.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, dari 34 provinsi pemerintah telah menunjuk beberapa lokasi pencairan KKS yang bisa dilakukan melalui PT Pos.

"Yang memegang KKS mulai besok bisa mencairkan dana perlindungan sosial dengan kabupaten/kota yang ditunjuk pada 18 dan 19 semua sudah harus terealisir sesuai pembagian," kata dia di Istana Merdeka, Senin (17/11/2014).

Dia memastikan KKS akan tersalurkan kepada yang berhak sampai batas waktunya pada 2 Desember nanti.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofjan Djalil memastikan, pemberian nilai kompensasi akan lebih besar dari dampak inflasi yang disebabkan harga BBM naik.

"Mulai besok kantor pos sudah berjalan, jadi bisa pergi dan reimburst ke kantor pos dan kami sudah mempersiapkan dampak ke masyarakat," kata dia.

Pemerintah secara resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar mulai Selasa (18/11/2014) pukul 00.00 WIB. 

Harga premium naik Rp 2.000 menjadi Rp 8.500 per liter dari sebelumnya Rp 6.500 per liter. Sementara harga solar naik Rp 2.000 dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500 per liter.

Kenaikan harga BBM ini diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (17/11/2014). "Saya selaku Presiden RI menetapkan harga BBM baru yang akan berlaku pukul 00.00 pada Selasa 18 November 2014," ujar Jokowi.

(Yas/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya