Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk rapat di luar kantor mulai hari ini, 1 Desember 2014. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2014 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi.
Surat Edara itu mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan atau Rapat di Luar Kantor. “Penyelenggaraan seluruh kegiatan instansi pemerintah dengan menggunakan fasilitas di luar kantor, agar berakhir pada tanggal 30 November 2014,” bunyi poin ketiga dalam Surat Edaran nomor 11 tahun 2014 tersebut.
Dalam Surat Edaran yang ditetapkan per tanggal 17 November itu, PNS diimbau untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya.
Baca Juga
Kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.
Penindaklanjutan dari SE nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara ini, juga menghentikan rencana kegiatan konsinyering atau Focus Group Discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor. Seperti di hotel, villa, cottage, maupun resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.
Masing-masing instansi juga diharapkan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor di lingkungan instansi masing-masing secara berkala, setiap enam bulan dan melaporkan kepada KemenPAN-RB. (Ndw)
Advertisement