Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan dugaan penyelewengan penambahan modal PT Bank Mutiara Tbk sebesar Rp 1,25 triliun oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 23 Desember 2013.
Ketua BPK, Harry Azhar mengungkapkan, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa proses penambahan modal oleh LPS belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Terdapat pengelolaan kredit oleh manajemen Bank Mutiara yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Bank Mutiara juga tidak menyampaikan posisi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Pelaporan KPMM ini tentu harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada laporan keuangan publikasi pada Juni sampai dengan November tahun lalu.
Selain itu, diakui Harry, penanganan Bank Mutiara oleh LPS belum sepenuhnya efektif. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya restrukturisasi dan penyaluran kredit tidak sesuai peraturan perbankan, pelaporan kolektibilitas kredit atas penjualan direksi Bank Mutiara tidak sesuai ketentuan. Serta pelaporan posisi KPMM tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan implementasi good corporate governance masih lemah.
"Kami juga menemukan proses penanganan Bank Mutiara oleh LPS melalui penambahan modal senilai Rp 1,25 triliun belum mempertimbangkan alternatif lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yakni menutup Bank Mutiara," papar Harry.
Sementara menurut Anggota BPK, Achsanul Qosasi, temuan-temuan terhadap penambahan suntikan dana tersebut diserahkan ke parlemen. Dan hasilnya tergantung pada DPR terkait tindaklanjut dari temuan itu.
"Kalau ini mau dilanjutkan lagi, silakan karena itu sudah menjadi wewenang parlemen, jadi kami tidak ikut campur ke sana," jelasnya.
Dia mengaku, penambahan suntikan modal Rp 1,25 triliun yang tidak sesuai ketentuan berasal dari pengelolaan kredit lama korporasi terhadap pemilik lama yang sudah menunggak hampir 12 bulan.
"Sehingga pada waktu itu pun rentabilitas Bank Mutiara jadi kurang. Makanya disuntik lagi Rp 1,25 triliun. Dalam waktu dekat dalam audit plan di 2015, kami akan memeriksa terhadap proses divestasi Bank Mutiara," tandas Achsanul. (Fik/Gdn)
BPK Laporkan Dugaan Penyelewengan Suntikan Modal Bank Mutiara
BPK melaporkan dugaan penyelewengan penambahan modal PT Bank Mutiara Tbk sebesar Rp 1,25 triliun oleh Dewan Komisioner LPS.
Diperbarui 02 Des 2014, 20:43 WIBDiterbitkan 02 Des 2014, 20:43 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Energi & TambangJakarta Gelap Satu Jam Hari Ini: Aksi Hemat Energi untuk Bumi
8 9 10
Berita Terbaru
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Kalimantan Barat
Mendiang Bunda Iffet Sudah Siapkan Kaus Khusus untuk Dikenakan Keluarga di Hari Pemakamannya
Ketegaran Personel Slank Antar Bunda Iffet ke Peristirahatan Terakhir
China Kirim Tiga Astronot ke Angkasa Luar Bawa Cacing Planaria, Ini Misinya
5 Kebiasaan yang Membuat Anak Tumbuh Tinggi, Orang Tua Wajib Tahu
Memori Berkesan Filippo Sorcinelli tentang Paus Fransiskus, Desainer Italia yang Merancang Jubah Kebesarannya
Tinggalkan Sketsa Manual, Ini Alasan Didiet Maulana Pilih iPad untuk Berkarya
Simak Jadwal Cum Dividen Pekan Depan 28 April-2 Mei 2025, Ada CUAN dan PTRO
Indonesia Kebanjiran Rp 2,36 Triliun Modal Asing, Ini Rinciannya
Italian Brainrot, Tren Meme AI Absurd yang Tuai Kontroversi
Pasatimpo, Senjata Tradisional Sulawesi Tengah Sarat Akan Nilai Budaya dan Filosofi
Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Tak Akan Ada Pemutihan