Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan dugaan penyelewengan penambahan modal PT Bank Mutiara Tbk sebesar Rp 1,25 triliun oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 23 Desember 2013.
Ketua BPK, Harry Azhar mengungkapkan, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa proses penambahan modal oleh LPS belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Terdapat pengelolaan kredit oleh manajemen Bank Mutiara yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Bank Mutiara juga tidak menyampaikan posisi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Pelaporan KPMM ini tentu harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada laporan keuangan publikasi pada Juni sampai dengan November tahun lalu.
Selain itu, diakui Harry, penanganan Bank Mutiara oleh LPS belum sepenuhnya efektif. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya restrukturisasi dan penyaluran kredit tidak sesuai peraturan perbankan, pelaporan kolektibilitas kredit atas penjualan direksi Bank Mutiara tidak sesuai ketentuan. Serta pelaporan posisi KPMM tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan implementasi good corporate governance masih lemah.
"Kami juga menemukan proses penanganan Bank Mutiara oleh LPS melalui penambahan modal senilai Rp 1,25 triliun belum mempertimbangkan alternatif lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yakni menutup Bank Mutiara," papar Harry.
Sementara menurut Anggota BPK, Achsanul Qosasi, temuan-temuan terhadap penambahan suntikan dana tersebut diserahkan ke parlemen. Dan hasilnya tergantung pada DPR terkait tindaklanjut dari temuan itu.
"Kalau ini mau dilanjutkan lagi, silakan karena itu sudah menjadi wewenang parlemen, jadi kami tidak ikut campur ke sana," jelasnya.
Dia mengaku, penambahan suntikan modal Rp 1,25 triliun yang tidak sesuai ketentuan berasal dari pengelolaan kredit lama korporasi terhadap pemilik lama yang sudah menunggak hampir 12 bulan.
"Sehingga pada waktu itu pun rentabilitas Bank Mutiara jadi kurang. Makanya disuntik lagi Rp 1,25 triliun. Dalam waktu dekat dalam audit plan di 2015, kami akan memeriksa terhadap proses divestasi Bank Mutiara," tandas Achsanul. (Fik/Gdn)
BPK Laporkan Dugaan Penyelewengan Suntikan Modal Bank Mutiara
BPK melaporkan dugaan penyelewengan penambahan modal PT Bank Mutiara Tbk sebesar Rp 1,25 triliun oleh Dewan Komisioner LPS.
diperbarui 02 Des 2014, 20:43 WIBDiterbitkan 02 Des 2014, 20:43 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jika Hidup Kembali, Inilah Amalan yang Ingin Orang Mati Lakukan Kata Syekh Ali Jaber
Isra Mikraj, Sejarah dan Keistimewaannya
Megawati Heran Ganjar Dibully Saat Tolak Israel
4 Fakta Menarik SWIM Robot Perenang di Lautan Luar Angkasa
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 11 Januari 2025
Rekam Aksi Cabul, Guru Penyuka Sesama Jenis Tawarkan Korban ke Rekannya
Audiensi, Kapolri Siap Dukung Program 3 Juta Rumah
Selain Kecubung, Ini 4 Jenis Buah yang Mengandung Alkohol
Lisa BLACKPINK Rilis Kolaborasi dengan Brand Minuman Mahal yang Pernah Diminum Kakak Erina Gudono
Korban dan Tersangka Kekerasan Seksual Guru Seni Bertambah, Polda NTT Buka Helpdesk
Rezeki Terkadang Tak Sesuai Logika, Simak Penjelasan Mendalam Gus Baha
Respons Disdikbud Medan soal Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai, Sudah Meminta Klarifikasi