Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan dugaan penyelewengan penambahan modal PT Bank Mutiara Tbk sebesar Rp 1,25 triliun oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 23 Desember 2013.
Ketua BPK, Harry Azhar mengungkapkan, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa proses penambahan modal oleh LPS belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Terdapat pengelolaan kredit oleh manajemen Bank Mutiara yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Bank Mutiara juga tidak menyampaikan posisi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Pelaporan KPMM ini tentu harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada laporan keuangan publikasi pada Juni sampai dengan November tahun lalu.
Selain itu, diakui Harry, penanganan Bank Mutiara oleh LPS belum sepenuhnya efektif. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya restrukturisasi dan penyaluran kredit tidak sesuai peraturan perbankan, pelaporan kolektibilitas kredit atas penjualan direksi Bank Mutiara tidak sesuai ketentuan. Serta pelaporan posisi KPMM tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan implementasi good corporate governance masih lemah.
"Kami juga menemukan proses penanganan Bank Mutiara oleh LPS melalui penambahan modal senilai Rp 1,25 triliun belum mempertimbangkan alternatif lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yakni menutup Bank Mutiara," papar Harry.
Sementara menurut Anggota BPK, Achsanul Qosasi, temuan-temuan terhadap penambahan suntikan dana tersebut diserahkan ke parlemen. Dan hasilnya tergantung pada DPR terkait tindaklanjut dari temuan itu.
"Kalau ini mau dilanjutkan lagi, silakan karena itu sudah menjadi wewenang parlemen, jadi kami tidak ikut campur ke sana," jelasnya.
Dia mengaku, penambahan suntikan modal Rp 1,25 triliun yang tidak sesuai ketentuan berasal dari pengelolaan kredit lama korporasi terhadap pemilik lama yang sudah menunggak hampir 12 bulan.
"Sehingga pada waktu itu pun rentabilitas Bank Mutiara jadi kurang. Makanya disuntik lagi Rp 1,25 triliun. Dalam waktu dekat dalam audit plan di 2015, kami akan memeriksa terhadap proses divestasi Bank Mutiara," tandas Achsanul. (Fik/Gdn)
BPK Laporkan Dugaan Penyelewengan Suntikan Modal Bank Mutiara
BPK melaporkan dugaan penyelewengan penambahan modal PT Bank Mutiara Tbk sebesar Rp 1,25 triliun oleh Dewan Komisioner LPS.
Diperbarui 02 Des 2014, 20:43 WIBDiterbitkan 02 Des 2014, 20:43 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Adakah Sholat Kafarat di Jumat Terakhir Ramadhan yang Bisa Ganti Sholat Sepanjang Hidup? Buya Yahya dan UAS Menjawab
Puncak Arus Mudik Lebaran di Bandara Juanda Diperkirakan Pada 28 Maret
Pria Berseragam ASN Palak THR di Pasar Induk Cibitung, Polisi Tangkap Pelaku
Sakit di Akhir Ramadhan? Jangan Bersedih, Syekh Ali Jaber Ungkap 3 Kabar Gembira
Guru Asal NTT yang Gugur Ditembak KKB di Yahukimo Papua Disebut Sosok Berdedikasi Tinggi pada Pendidikan
Tayang Lebaran, 5 Film Indonesia Ini Bisa Jadi Pilihan Hiburan
350 Caption Buat Lebaran yang Menyentuh Hati
3 Pemain yang Wajib Starter saat Timnas Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Doa-doa Mustajab di Bulan Ramadan: Kapan dan Bagaimana Membacanya?
Mengenal Lunar Horizon Glow
Wahyu Pertama Nabi Muhammad SAW: Peristiwa Bersejarah di Gua Hira
Kapan Idul Fitri 2025 Menurut Muhammadiyah, NU dan Pemerintah? Cek di Sini