Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan dugaan penyelewengan penambahan modal PT Bank Mutiara Tbk sebesar Rp 1,25 triliun oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 23 Desember 2013.
Ketua BPK, Harry Azhar mengungkapkan, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa proses penambahan modal oleh LPS belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Terdapat pengelolaan kredit oleh manajemen Bank Mutiara yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Bank Mutiara juga tidak menyampaikan posisi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Pelaporan KPMM ini tentu harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada laporan keuangan publikasi pada Juni sampai dengan November tahun lalu.
Selain itu, diakui Harry, penanganan Bank Mutiara oleh LPS belum sepenuhnya efektif. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya restrukturisasi dan penyaluran kredit tidak sesuai peraturan perbankan, pelaporan kolektibilitas kredit atas penjualan direksi Bank Mutiara tidak sesuai ketentuan. Serta pelaporan posisi KPMM tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan implementasi good corporate governance masih lemah.
"Kami juga menemukan proses penanganan Bank Mutiara oleh LPS melalui penambahan modal senilai Rp 1,25 triliun belum mempertimbangkan alternatif lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yakni menutup Bank Mutiara," papar Harry.
Sementara menurut Anggota BPK, Achsanul Qosasi, temuan-temuan terhadap penambahan suntikan dana tersebut diserahkan ke parlemen. Dan hasilnya tergantung pada DPR terkait tindaklanjut dari temuan itu.
"Kalau ini mau dilanjutkan lagi, silakan karena itu sudah menjadi wewenang parlemen, jadi kami tidak ikut campur ke sana," jelasnya.
Dia mengaku, penambahan suntikan modal Rp 1,25 triliun yang tidak sesuai ketentuan berasal dari pengelolaan kredit lama korporasi terhadap pemilik lama yang sudah menunggak hampir 12 bulan.
"Sehingga pada waktu itu pun rentabilitas Bank Mutiara jadi kurang. Makanya disuntik lagi Rp 1,25 triliun. Dalam waktu dekat dalam audit plan di 2015, kami akan memeriksa terhadap proses divestasi Bank Mutiara," tandas Achsanul. (Fik/Gdn)
BPK Laporkan Dugaan Penyelewengan Suntikan Modal Bank Mutiara
BPK melaporkan dugaan penyelewengan penambahan modal PT Bank Mutiara Tbk sebesar Rp 1,25 triliun oleh Dewan Komisioner LPS.
diperbarui 02 Des 2014, 20:43 WIBDiterbitkan 02 Des 2014, 20:43 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saham Raksasa Video Game Ubisoft Melonjak 33% Buntut Kabar Akuisisi Tencent
Polisi Kembali Tangkap 4 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Jaksel
Anies Pilih Nonton Konser John Legend Ketimbang Debat Pilkada Jakarta: Maklum, Pengacara
Studi Ini Ungkap Peran Manusia Terkait Krisis Kepunahan 610 Spesies Burung 130.000 Tahun Terakhir
Kaesang Pangarep Blusukan Bareng Sendi-Melly, Siap Bantu Menangkan Pilkada Kota Bogor
OJK Ajak Generasi Muda Pahami Literasi Keuangan untuk Hindari Kejahatan Finansial
Perbedaan Deflasi dan Inflasi yang Perlu Diketahui, Lengkap dengan Penyebabnya
Link Live Streaming Serie A Juventus vs Cagliari, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Sinopsis Panda Plan, Film Aksi Komedi Terbaru Jackie Chan
Ini Kegiatan Ridwan Kamil-Suswono hingga Pramono Anung-Rano Karno Jelang Debat Perdana Pilkada Jakarta 2024
Profil Ariyo Ardi dan Anisha Dasuki, Moderator Debat Perdana Pilgub Jakarta 2024
Nafa Urbach Ngaku Salah Omong Saat Rapat DPR RI, Netizen Kirim Semangat: Masih Proses Adaptasi