RI Tenggelamkan 3 Kapal Pencuri Ikan, Ini Kata Menko Maritim

"Kapal yang ditenggelamkan itu semua dari Vietnam, ada tiga kapal," kata Menko Maritim Indroyono Soesilo.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Des 2014, 19:03 WIB
Diterbitkan 05 Des 2014, 19:03 WIB
Indroyono Soesilo
Indroyono Soesilo (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah RI menenggelamkan 3 kapal asing ilegal di perairan Tanjung Pedas, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Eksekusi penenggelaman dilakukan Kapal Pemerintah Napoleon dan Kapal Pemerintah Ketipas milik Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kapal Negara Bintang Laut dari Badan Koordinator Keamanan Laut serta peledakan dibantu tim dari Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo, penenggelaman kapal itu sudah direncanakan sejak November lalu. Tindakan itu diambil berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan pasal 69 yaitu kapal yang melanggar bisa dibakar dan ditenggelamkan.

"Kapal yang ditenggelamkan itu semua dari Vietnam, ada tiga kapal. Yang menenggelamkan kapalnya itu dua kapal" kata Indroyono saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (5/12/2014).

Operasi tersebut berlangsung selama lebih kurang 1 jam 49 menit, sejak pukul 10.00 WIB hingga 11.49 WIB sampai ketiga kapal ikan asing tersebut selesai diledakkan dan mulai karam di perairan yang memiliki kedalaman antara 40-60 meter tersebut.

Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat, Laksamana Muda TNI Widodo menyebutkan ketiga kapal ikan asing tersebut ditangkap Kapal Republik Indonesia Imam Bonjol saat melakukan operasi rutin 2 November sekitar pukul 20.00 WIB.

"Kapal-kapal tersebut ditangkap pada titik koordinat sekitar 73,1 km sebelah timur dari Tarempa, masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau," katan Widodo selepas eksekusi di Kapal Republik Indonesia (KRI) Sultan Hasanuddin-366 di perairan Tanjung Pedas, Kepulauan Riau, Jumat (6/12/2014).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut tidak memiliki izin operasi sehingga dibawa ke Tarempa dan diserahkan ke pengadilan.

Pengadilan Negeri Ranai, Kabupaten Natuna, yang diserahi menangani kasus tersebut, mengingat belum ada Pengadilan Negeri di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, pada 3 Desember 2014 telah menjatuhkan putusan bahwa kapal-kapal tersebut disita oleh negara dan bisa dimusnahkan.

"Pemusnahannya bisa melalui beberapa cara yang dilakukan tadi, di awal ada penembakan dari KKP dan Bakorkamla, kemudian karena kalau hanya ditembaki lama karamnya maka kami tenggelamkan dengan cara diledakkan," kata Widodo.

Masing-masing kapal saat ditangkap memiliki muatan tangkapan ikan sebanyak 600 kg, 900 kg dan 600 kg.

Sedangkan bagi para anak buah kapal (ABK) ketiga kapal ikan asing ilegal tersebut, sebanyak 33 orang akan dideportasi ke negaranya.

Selain Pangkoarmabar, hadir pula menyaksikan operasi tersebut Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla Laksamana Madya TNI DA. Mamahit, Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Mayor Jenderal M Fuad Basya serta Wakil Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris.

Keempatnya menyaksikan dari KRI Sultan Hasanuddin-366 yang turut hadir di lokasi eksekusi bersama KRI Barakuda-633 dan KRI Todak-631. (Yas/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya