Terbentur Aturan, Pengusaha Mebel Blora Terancam Tak Bisa Ekspor

Pengusaha mebel meminta pemerintah untuk turun tangan membantu atau memfasilitasi pengurusan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 07 Des 2014, 17:04 WIB
Diterbitkan 07 Des 2014, 17:04 WIB
ilustrasi mebel

Liputan6.com, Blora - Pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) menjadi ancaman bagi para eksportir dan pelaku usaha bidang mebel. Para pengusaha tersebut kebanyakan mengaku belum siap menghadapi SVLK yang efektif berlaku mulai Januari 2015. Ketidaksiapan para pelaku usaha itu lebih kepada rumitnya prosedur pengurusan dan juga biaya mahal.

Salah seorang pengrajin mebel dari Blora, jawa Tengah, Ahmad Syaifuddin menjelaskan, waktu pemberlakuan SVLK pada awal tahun depan dipandang terlalu cepat, karena sistem pengurusannya belum disederhanakan dan masih mahal.

“Januari tahun depan SVLK akan diberlakukan dan ini jelas memberatkan bagi perajin,” kata Ahmad Syaifudin, Minggu (7/12/2014).

Senada dengan Syaifuddin, Andi Susilo yang biasa melakukan ekspor produknya ke kanada dan Uni Eropa meyakini bahwa semua pelaku usaha mebel akan kesulitan memenuhi kewajiban tersebut. Padahal, aturan SVLK tersebut merupakan syarat untuk melakukan ekspor produk olahan kayu. Dengan kata lain, Andi bakal terancam tidak bisa menjual produknya.

Oleh sebab itu, ia pun meminta pemerintah untuk turun tangan membantu atau memfasilitasi pengurusan SVLK. "Kalau tidak dibantu, dipastikan para perajin yang ada tidak akan bisa mengekspor sendiri dan itu jelas merugikan," kata Andi.

Salah satu upaya yang dilakukan para pengrajin, adalah menggabungkan usaha untuk mengurus SVLK. Ahmad melihat, persoalan legalitas memang menjadi momok. Padahal selama ini para pengrajin di Blora sudah mempunyai kesulitan lain berupa mahalnya harga kayu.

Sementara itu Bupati Blora Djoko Nugroho berharap agar Perhutani bisa membantu para perajin. Sebab dia melihat sebagai daerah yang terkenal kayu jatinya namun banyak dinikmati oleh Kabupaten lain.

“Saya ingin agar kayu jati yang dihasilkan Perhutani dirasakan langsung oleh masyarakat Blora. Perajin jika ingin membeli kayu legal juga dipermudah dan jangan terlalu mahal,” kata Djoko Nugroho.

Untuk itu Bupati berencana dan mendiskusikan hal itu dengan Perhutani yang ada di Blora, dengan demikian pelaku usaha mebel bisa mendapatkan kayu dengan baik dan mudah. (Edhie Prayitno Ige/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya