Liputan6.com, Jakarta - Ramadan telah tiba, dan sebentar lagi Idul Fitri akan segera datang. Bagi umat muslim, membayar zakat fitrah merupakan kewajiban yang tak boleh ditinggalkan.
Zakat fitrah, yang dibayarkan menjelang Idul Fitri, bertujuan untuk menyucikan diri dan membantu sesama yang kurang mampu.
Baca Juga
Untuk memudahkan umat muslim berzakat, kini, membayar zakat fitrah semakin praktis dengan metode online. Namun, terlepas dari metode pembayarannya, niat yang tulus tetap menjadi kunci utama kesempurnaan ibadah ini.
Advertisement
Membayar zakat fitrah online diperbolehkan oleh para ulama, karena prinsipnya agama Islam selalu memberikan kemudahan bagi para penganutnya. Pasalnya, yang terpenting bukan metode pembayaran tunai atau transfernya, melainkan niat dalam mengeluarkan zakat fitrah itu sendiri.
Kalau kamu bermaksud untuk membayar zakat fitrah secara online, kamu juga perlu melafazkan niat zakat agar zakat yang dikeluarkan baik untuk diri sendiri atau orang lain menjadi sah.
Masih belum tahu bagaimana niat berzakat fitrah? Dalam artikel ini akan diulas berbagai contoh lafal niat berzakat, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun orang lain.
Selain itu, kita juga akan membahas beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar pembayaran zakat fitrah online kamu sah dan diterima Allah SWT.
Ingat, niat zakat fitrah haruslah ikhlas karena Allah SWT. Meskipun metode pembayarannya modern, esensi dari ibadah ini tetaplah pada keikhlasan dan niat yang tulus dalam membantu sesama.
Dengan membayar zakat fitrah, kita bukan hanya membersihkan diri dari dosa-dosa kecil, tetapi juga ikut serta dalam meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Niat Zakat Fitrah Online
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai zakat fitrah online, mari kita bahas terlebih dahulu tentang niat.
Niat merupakan rukun utama dalam setiap ibadah, termasuk zakat fitrah. Niat haruslah diucapkan dalam hati dengan tulus dan ikhlas, sebelum kita melakukan pembayaran.
Meskipun lafal niat dapat dibaca, yang terpenting adalah niat yang tulus dari dalam hati. Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah:
- Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri:Arab: ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰLatin: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala.Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.
- Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga:Arab: ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦِّيْ ﻭَﻋَنْ ﺟَﻤِﻴﻊِ مَنْ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻲْ ﻧَﻔَﻘَﺘُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰLatin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i man yalzamuni nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala.Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.
- Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain:Arab: ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِଟْﺮِ ﻋَنْ (sebut nama) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰLatin: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an (sebut nama) fardhan lillahi ta'ala.Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebut nama), fardu karena Allah Ta'ala.
Kamu dapat menyesuaikan lafal niat di atas dengan kondisi masing-masing. Yang terpenting adalah niat yang tulus dan ikhlas dalam hati.
Advertisement
Zakat Fitrah Online: Boleh atau Tidak?
Selain memudahkan bagi mereka yang menunaikan zakat dan tak sempat mendatangi mushala, bayar zakat fitrah online juga lebih praktis karena para muzaki bisa langsung transfer sesuai banyaknya orang yang ingin dibayarkan zakatnya.
Namun, bagaimana sih hukum zakat fitrah online dalam agama Islam? Apakah hal ini diperbolehkan dan bisa dilakukan?
Mengutip sejumlah sumber, termasuk laman Dompet Dhuafa, Senin (17/3/2025), sebenarnya, syarat utama terbayarkannya zakat adalah niat. Meski niat hanya diucapkan dalam hati, zakat yang ditunaikan sudah sah.
Sumber yang sama menyebut, dalam kitab Fiqh Az-Zakat, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan bahwa seorang pemberi zakat (muzaki) tidak harus menyatakan secara langsung kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakatnya.
Dengan demikian, jika seseorang membayar zakat tanpa menyatakan bahwa uang yang ia berikan kepada penerima manfaat adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan kata lain, seorang muslim boleh menyerahkan zakatnya secara online.
Allah Kehendaki Kemudahan
Membayar zakat secara online dapat memudahkan umat muslim, sehingga mereka dapat membayar zakat tepat waktu dan tidak lagi menunda-nunda. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Hukum Zakat Fitrah Online Menurut Pandangan Ulama
Banyak ulama kontemporer mendukung praktik pembayaran zakat fitrah online. Mereka berpendapat bahwa metode pembayaran tidak mengurangi esensi zakat, selama niat dan penyalurannya tepat.
Asalkan lembaga yang dipilih kredibel dan transparan dalam penyaluran zakatnya, maka pembayaran online dianggap sah.
Kehadiran platform digital memudahkan umat muslim dalam menunaikan zakat fitrah, terutama bagi mereka yang berada di daerah terpencil atau yang memiliki kesibukan tinggi. Hal ini sejalan dengan prinsip kemudahan (taisir) dalam Islam.
Namun, penting untuk memilih lembaga zakat yang terpercaya dan terdaftar resmi. Pastikan lembaga tersebut memiliki transparansi dan akuntabilitas yang jelas dalam pengelolaan dan penyaluran zakat.
Advertisement
