Maret 2015, Pemerintah Bayari Korban Lapindo Rp 781 Miliar

Pemerintah telah menganggarkan dana ganti rugi korban Lapindo dalam APBN-Perubahan (APBN-P) 2015.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 29 Des 2014, 15:37 WIB
Diterbitkan 29 Des 2014, 15:37 WIB
lapindo jebol.
2 Desa di Sidoarjo terancam tergenang lumpur setelah tanggul Lapindo jebol. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan akan menalangi ganti rugi lumpur Lapindo senilai Rp 781 miliar. Pembayarannya akan disetor pada Maret tahun depan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

 
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah telah menganggarkan dana ganti rugi itu dalam APBN-Perubahan (APBN-P) 2015. 
 
"Masuk ke pos dana cadangan dulu di APBN-P 2015," ujar dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (29/12/2014). 
 
Kata Bambang, penyaluran dana ganti rugi tersebut akan langsung dari pemerintah ke rakyat tanpa melalui Kementerian/Lembaga (K/L). 
 
"Nggak (lewat K/L). Kan nanti untuk pemerintah diganti langsung ke rakyat. Soal mekanismenya melalui apa, nanti ada detailnya," paparnya. 
 
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) Basuki Hadimuljono menuturkan, pemerintah berusaha melindungi rakyat atau korban lumpur Lapindo dengan membeli sisa tanah di daerah peta terdampak. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 
 
"Ini sudah masuk di APBN-P 2015 senilai Rp 781 miliar untuk ganti rugi 641 hektare (ha). Mulai akhir Maret sudah bisa dibayar," terangnya. 
 
Namun untuk mencapai hal itu, lanjut Basuki, ada beberapa langkah yang perlu dilalui. Pertama, memanggil manajemen PT Minarak Lapindo Jaya. Kedua, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim untuk bernegosiasi dengan Minarak Lapindo. 
 
"Ketiga, BPKP akan mengaudit yang sudah dibayarkan Minarak Lapindo, apakah sudah clear semua. Dan keempat, kami akan minta ke Menteri Keuangan untuk membayarkan uang itu," jelasnya. 
 
Menurut dia, dana cadangan lumpur Lapindo ini akan melalui pembahasan dengan DPR pada Januari tahun depan. Diharapkan mendapat restu parlemen pada bulan kedua 2015 dan akhir Maret mulai dibayarkan. 
 
Dari catatan Basuki, pemerintah akan menyita aset Minarak Lapindo yang ditaksir mencapai Rp 3,03 triliun. Aset tersebut di luar pabrik Minarak Lapindo. (Fik/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya