Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI), Rozik B. Soetjipto menyatakan proses amandemen kontrak karya akan segera selesai. Pemerintah dan PT Freeport Indonesia kembali melakukan pembicaraan amandemen kontrak karya pada hari ini.
Menurut Rozik dalam pertemuan kali ini membahas dokumen kontrak. "Rincian masalah-masalah yang terkait dengan formulasi di dalam. Isinya sudah tapi mencantumkan di dalam legal document saja," kata Rozik yang ditemuai seusai melakukan pembicaraan, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Rozik mengungkapkan, jika masalah dokumen dapat diselesaikan, maka proses amandemen kontrak akan segera selesai. "Ya sedikit itu. Kalau satu dokumen selesai," ujar Rozik.
Advertisement
Rozik menambahkan, dokumen tersebut berisi tentang enam poin renegosiasi. Enam poin renegosiasi kontrak Freeport itu ialah pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter), luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
"Karena itu harus pencantuman rinciannya itu harus sesuai dengan kesepakatan yang ada. Yang enam klausul itu," ujar Rozik.
Sebelumnya Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) menginginkan posisi kesetaraan pemerintah dengan investor, dalam amandemen kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI).
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, BKPM berperan dalam memberi masukan ke pemerintah dalam proses amandemen. Pihaknya ingin pemerintah setara dengan investor. (Pew/Ahm)