Jadi Pelopor, 296 Pegawai Kementerian PAN RB Lapor Harta Kekayaan

Kementerian PAN RB memiliki 330 anggota yang wajib lapor harta kekayaan, dari jumlah itu baru sebanyak 296 yang telah melapor kekayaan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 02 Feb 2015, 12:50 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2015, 12:50 WIB
Sidak Pegawai DKI
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Yuddy Chrisnandi menyatakan kementerian yang dipimpinnya sebagai pelopor yang merealisasikan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Hal tersebut merupakan bagian dari revolusi mental.

Yuddy menerangkan, sebelumnya penyerahan LHKASN hanya diperuntukan untuk pejabat tinggi eselon I dan II. Kini, penyerahan tersebut untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sebelumnya hanya pejabat tinggi negara, sekarang dilakukan mengawali proses transparansi," kata dia, Jakarta, Senin (2/2/2015).

Kementerian PAN RB sendiri memiliki 330 anggota yang wajib lapor LHKASN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 296 yang telah melakukan kewajiban sedangkan sisanya masih dalam proses.

Dia merinci, sebanyak 10 anggota belum melaporkan karena tugas belajar, 2 anggota cuti, 4 orang sakit, dan 18 orang melakukan tugas dinas.
"Jadi yang belum 34 kami pastikan. Pasti lapor, yang cuti nunggu, yang sakit kita tunggu sembuh, ini sudah 90 persen lebih," ujar Yuddy.

Dia mengatakan, laporan tersebut akan disimpan kemudian akan dimasukan dalam bank data online. Langkah tersebut sebagai pencegahan awal terhadap tindak penyalahgunaan wewenang.

"Dimasukkan bank data online, KPK bisa mengkases pengawas internal pemerintah, paling penting yang dilakukan dalam hal kewajiban ASN. Tindakan preventif aktif, dalam penyalahgunaan wewenang," tukas dia. (Amd/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya