Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan membebaskan atau melepaskan penunggak pajak dari dinginnya sel tahanan akibat penyanderaan atau gijzeling apabila telah memenuhi persyaratan. Utamanya melunasi tagihan pajak.
"Penanggung pajak yang disandera dapat kembali menghirup udara segar utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas," kata Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K Tumakaka kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Selain itu, dijelaskan dia, pelunasan tersebut sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan. Serta pembebasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan atau Gubernur. Â
Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.
Wahju mengaku, ada enam orang Penanggung Pajak yang disandera dengan total nilai tagihan sekira Rp 9 miliar. Tagihan pajak masing-masing penanggung pajak, sambungnya, beragam ada yang Rp 900 juta, Rp 2,9 miliar tunggakan penanggung pajak asal Surabaya, PP di Palembang mempunyai tagihan pajak Rp 1,9 miliar dan di Jakarta Rp 6 miliar.
"Rata-rata mereka disandera satu minggu, lalu melunasi tunggakan pajaknya. Tapi ada juga yang kemarin ditangkap, lalu besoknya bayar. Pernah juga ada yang sampai enam bulan, tapi itu dulu. Lama karena mereka punya sengketa," terang dia.
Sementara, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Dadang Suwarna menuturkan, dari pengalaman, para penunggak pajak yang dimasukkan ke lapas, akan langsung melunasi tunggakannya. Biasanya baru akan dilunasi dalam dua sampai tiga hari setelah masuk lapas.
"Setelah masuk lapas, mereka biasanya lunasi pajaknya, karena di lapas cuma dikasih makan 14 hari termasuk snack. Kalau wajib pajak besar disandera mereka nggak bayar, harga dirinya dipermalukan," tukas dia. (Fik/Ndw)
Ini Syarat Jika Penunggak Pajak Mau Bebas dari Penjara
Ditjen Pajak akan membebaskan atau melepaskan penunggak pajak dari dinginnya sel tahanan akibat penyanderaan atau gijzeling apabila telah me
diperbarui 06 Feb 2015, 09:25 WIBDiterbitkan 06 Feb 2015, 09:25 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Tips Raih Kesuksesan Sebelum Usia 30 Tahun
3 Resep Cheesecuit, Kreasi Biskuit untuk Piknik di Akhir Pekan
Laporan Bybit dan Blocks Scholes Sambut Donald Trump sebagai Presiden Kripto AS
Tips Rajin Belajar: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Semangat dan Prestasi Akademik
Menikmati Keindahan Lubuak Ranting, Hidden Gem di Tanah Minang
Wamenpora Taufik Hidayat Semringah Kejuaraan Renang Antarklub 2024 Diikuti 900 Atlet Muda
RMK Energy Muat 7,5 Juta Ton Batu Bara hingga Oktober 2024
Turunkan BB Secara Alami dengan Madu dan Jahe, Terbukti Cepat!
23 November 1859: Lahirnya Koboi Legendaris Billy the Kid
Sate Kambing Bu Hj. Bejo, Kuliner yang Wajib Dicoba saat ke Solo
Kisah Kocak Sahabat Nabi yang Hendak Menipu Dajjal, Bikin Rasulullah Tersenyum
Tips Menghadapi Sidang Perceraian: Panduan Lengkap untuk Proses yang Sulit