Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan membebaskan atau melepaskan penunggak pajak dari dinginnya sel tahanan akibat penyanderaan atau gijzeling apabila telah memenuhi persyaratan. Utamanya melunasi tagihan pajak.
"Penanggung pajak yang disandera dapat kembali menghirup udara segar utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas," kata Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K Tumakaka kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Selain itu, dijelaskan dia, pelunasan tersebut sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan. Serta pembebasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan atau Gubernur. Â
Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.
Wahju mengaku, ada enam orang Penanggung Pajak yang disandera dengan total nilai tagihan sekira Rp 9 miliar. Tagihan pajak masing-masing penanggung pajak, sambungnya, beragam ada yang Rp 900 juta, Rp 2,9 miliar tunggakan penanggung pajak asal Surabaya, PP di Palembang mempunyai tagihan pajak Rp 1,9 miliar dan di Jakarta Rp 6 miliar.
"Rata-rata mereka disandera satu minggu, lalu melunasi tunggakan pajaknya. Tapi ada juga yang kemarin ditangkap, lalu besoknya bayar. Pernah juga ada yang sampai enam bulan, tapi itu dulu. Lama karena mereka punya sengketa," terang dia.
Sementara, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Dadang Suwarna menuturkan, dari pengalaman, para penunggak pajak yang dimasukkan ke lapas, akan langsung melunasi tunggakannya. Biasanya baru akan dilunasi dalam dua sampai tiga hari setelah masuk lapas.
"Setelah masuk lapas, mereka biasanya lunasi pajaknya, karena di lapas cuma dikasih makan 14 hari termasuk snack. Kalau wajib pajak besar disandera mereka nggak bayar, harga dirinya dipermalukan," tukas dia. (Fik/Ndw)
Ini Syarat Jika Penunggak Pajak Mau Bebas dari Penjara
Ditjen Pajak akan membebaskan atau melepaskan penunggak pajak dari dinginnya sel tahanan akibat penyanderaan atau gijzeling apabila telah me
diperbarui 06 Feb 2015, 09:25 WIBDiterbitkan 06 Feb 2015, 09:25 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jika Punya Keinginan Mustahil, Lakukan Amalan ini Dijamin Berhasil Kata UAH
Berebut Suara Gen Z di Jakarta, Ini Janji Politik Ridwan Kamil dan Pramono Anung
5 Transfer Paling Bapuk Real Madrid Sepanjang Sejarah: Eks Bintang Liga Inggris Masuk Daftar
Janji Putri Jenderal Karyoto, Siap Perjuangkan Insentif Guru Ngaji di Pilkada Garut 2024
Hasil Piala Kapolri 2024: Putri Kalsel Lolos ke Semifinal
Gempa Hari Ini Minggu 6 Oktober 2024 Guncang Bogor hingga Jayapura Papua
Puas Debat hingga Didoakan Jadi Presiden, Pramono-Rano Yakin Elektabilitas Naik
Hasil LaLiga Alaves vs Barcelona: Robert Lewandowski Hattrick, Azulgrana Jauhi Real Madrid
Di Kutai Timur, Diskominfo Kaltim Latih Warga Desa Gunakan Kanal Aduan SP4N-LAPOR!
Banjir Mulai Mengancam Rohil, Drainase dan Pintu Air Bermasalah
Jelang Setahun Agresi Kejam Israel di Palestina, Ribuan Orang Turun ke Jalan di Seantero Eropa
Debat Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun Malah Doakan Pramono Anung Jadi Presiden RI