Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan membebaskan atau melepaskan penunggak pajak dari dinginnya sel tahanan akibat penyanderaan atau gijzeling apabila telah memenuhi persyaratan. Utamanya melunasi tagihan pajak.
"Penanggung pajak yang disandera dapat kembali menghirup udara segar utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas," kata Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K Tumakaka kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Selain itu, dijelaskan dia, pelunasan tersebut sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan. Serta pembebasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan atau Gubernur.
Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.
Wahju mengaku, ada enam orang Penanggung Pajak yang disandera dengan total nilai tagihan sekira Rp 9 miliar. Tagihan pajak masing-masing penanggung pajak, sambungnya, beragam ada yang Rp 900 juta, Rp 2,9 miliar tunggakan penanggung pajak asal Surabaya, PP di Palembang mempunyai tagihan pajak Rp 1,9 miliar dan di Jakarta Rp 6 miliar.
"Rata-rata mereka disandera satu minggu, lalu melunasi tunggakan pajaknya. Tapi ada juga yang kemarin ditangkap, lalu besoknya bayar. Pernah juga ada yang sampai enam bulan, tapi itu dulu. Lama karena mereka punya sengketa," terang dia.
Sementara, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Dadang Suwarna menuturkan, dari pengalaman, para penunggak pajak yang dimasukkan ke lapas, akan langsung melunasi tunggakannya. Biasanya baru akan dilunasi dalam dua sampai tiga hari setelah masuk lapas.
"Setelah masuk lapas, mereka biasanya lunasi pajaknya, karena di lapas cuma dikasih makan 14 hari termasuk snack. Kalau wajib pajak besar disandera mereka nggak bayar, harga dirinya dipermalukan," tukas dia. (Fik/Ndw)
Ini Syarat Jika Penunggak Pajak Mau Bebas dari Penjara
Ditjen Pajak akan membebaskan atau melepaskan penunggak pajak dari dinginnya sel tahanan akibat penyanderaan atau gijzeling apabila telah me
Diperbarui 06 Feb 2015, 09:25 WIBDiterbitkan 06 Feb 2015, 09:25 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini Amalan Pelancar Usaha agar Cepat Laris, Dibagikan Habib Novel Ijazah dari Habib Umar bin Hafidz
Tujuan Seinendan: Memahami Organisasi Pemuda Jepang di Era Kolonial
Tujuan Serangan Umum 1 Maret 1949: Bukti Eksistensi dan Perjuangan Republik Indonesia
Tujuan Indische Partij Membangun Rasa Nasionalisme: Sejarah dan Perjuangan Menuju Kemerdekaan
Suzuki Catatkan Peningkatan Penjualan Februari 2025, Dua Model Ini Jadi Andalan
Konflik Food Vlogger Bikin Heboh, Nama Nex Carlos dan Bondan Winarno Diungkit Warganet
Doa Adzan Subuh, Baca untuk Memperoleh Keberkahan di Awal Hari
Panglima Sebut Perubahan Usia Pensiun Prajurit di Revisi UU TNI untuk Regenerasi
Anggaran Disunat Rp 2,1 Triliun, KKP Cari Pendanaan Program dari Investor Asing
Film Muslihat Segera Tayang 17 April 2025, Kisah Teror di Panti Asuhan
Patrick Kluivert Pernah Sukses Kalahkan Tony Popovic, Timnas Indonesia Petik Hasil Serupa?
Tujuan Pelayaran Hongi: Strategi VOC Menguasai Perdagangan Rempah-Rempah di Nusantara