Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan membebaskan atau melepaskan penunggak pajak dari dinginnya sel tahanan akibat penyanderaan atau gijzeling apabila telah memenuhi persyaratan. Utamanya melunasi tagihan pajak.
"Penanggung pajak yang disandera dapat kembali menghirup udara segar utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas," kata Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K Tumakaka kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Selain itu, dijelaskan dia, pelunasan tersebut sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan. Serta pembebasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan atau Gubernur.
Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.
Wahju mengaku, ada enam orang Penanggung Pajak yang disandera dengan total nilai tagihan sekira Rp 9 miliar. Tagihan pajak masing-masing penanggung pajak, sambungnya, beragam ada yang Rp 900 juta, Rp 2,9 miliar tunggakan penanggung pajak asal Surabaya, PP di Palembang mempunyai tagihan pajak Rp 1,9 miliar dan di Jakarta Rp 6 miliar.
"Rata-rata mereka disandera satu minggu, lalu melunasi tunggakan pajaknya. Tapi ada juga yang kemarin ditangkap, lalu besoknya bayar. Pernah juga ada yang sampai enam bulan, tapi itu dulu. Lama karena mereka punya sengketa," terang dia.
Sementara, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Dadang Suwarna menuturkan, dari pengalaman, para penunggak pajak yang dimasukkan ke lapas, akan langsung melunasi tunggakannya. Biasanya baru akan dilunasi dalam dua sampai tiga hari setelah masuk lapas.
"Setelah masuk lapas, mereka biasanya lunasi pajaknya, karena di lapas cuma dikasih makan 14 hari termasuk snack. Kalau wajib pajak besar disandera mereka nggak bayar, harga dirinya dipermalukan," tukas dia. (Fik/Ndw)
Ini Syarat Jika Penunggak Pajak Mau Bebas dari Penjara
Ditjen Pajak akan membebaskan atau melepaskan penunggak pajak dari dinginnya sel tahanan akibat penyanderaan atau gijzeling apabila telah me
diperbarui 06 Feb 2015, 09:25 WIBDiterbitkan 06 Feb 2015, 09:25 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Megathrust Selat Sunda Bisa Meledak Kapan Saja dan Sebabkan Tsunami di Jakarta, BRIN Imbau Warga Siap Siaga Mitigasi Bencana
4 Negeri Aman di Akhir Zaman Menurut Rasulullah, Terlindung dari Ancaman Dajjal
7 Potret Mahalini Hamil Pamer Baby Bump, Rizky Febian Dukung Istri Jadi Calon Ibu
Tiket PLN Mobile Proliga 2025 Pekan Pertama Tersedia di Aplikasi PLN Mobile, Begini Cara Belinya
Geger Penemuan Jasad Bayi di Pinggir Jalan Radio Dalam Jaksel, Polisi Buru Pembuang
Resep Kerupuk Bawang Renyah dan Gurih: Panduan Lengkap
Kebakaran Pasar Sayur di China, Korban Tewas 8 dan 15 Orang Terluka Dilarikan ke Rumah Sakit
4 Drakor yang Menyajikan Lamaran Romantis yang Tak Terlupakan, Ada Favoritmu?
Tarif Naik, PAM Jaya Luncurkan Kartu Air Sehat Bantu Pelanggan Rumah Tangga Sederhana
Nintendo Switch 2 bakal Dukung Game 4K, Kapan Meluncur?
Diduga Melanggar Kode Etik, Puluhan PPK dan Panwascam Diperiksa Bawaslu Situbondo
Harga Emas Antam Hari Ini 5 Januari 2025, Cek Daftar Lengkapnya