Menteri Desa Ajukan Program Kader Pemberdayaan ke DPR

Tenaga pendamping desa, lanjut Marwan, sangat diperlukan untuk membantu aparat desa dalam proses administrasi dan pelaksanaan pembangunan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 09 Feb 2015, 21:24 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2015, 21:24 WIB
Menteri marwan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar saat mengadakan kunjungan ke daerah. (www.kpdt.go.id

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengajukan Program Kader Pemberdayaan Desa sebagai tenaga pendampingan pembagunan di pedesaan. Program seperti PNPM Mandiri yang dijalankan pemerintah sebelumnya tersebut, akan dibahas bersama DPR, Selasa (10/2/2015).

"Untuk tenaga pendamping pembagunan di desa, kita sudah menyiapkan program semacam PNPM yang akan diparipurnakan di DPR besok. Harapan kita tentu disetujui," jelas Mendes PDTT, Marwan Jafar saat Blusukan ke Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, Senin (9/2/2015).

Marwan menjelaskan, hingga April mendatang, tenaga pendampingan di desa masih akan tetap menggunakan tenaga PNPM Mandiri. Setelah itu akan dievaluasi optimalisasinya.

"Ke depan akan ada pelatihan bagi perangkat desa dan mereka akan dibantu oleh para pendamping. Seperti cara membuat RKAP Desa, laporan keuangan dan sebagainya," tegas Marwan.

Tenaga pendamping desa, lanjut Marwan Jafar, sangat diperlukan untuk membantu aparat desa dalam proses administrasi dan pelaksanaan pembangunan desa. Jika Program Kader Pemberdayaan Desa disetujui, tentu saja tenaga PNPM di pedesaan juga bisa masuk seleksi sebagai kader. (Silvanus Alvin)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya