Organda DKI Naikkan Tarif Jika Harga Premium di Atas Rp 8.500

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengisyaratkan harga BBM akan kembali naik pada awal Maret 2015.

oleh Septian Deny diperbarui 17 Feb 2015, 16:26 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2015, 16:26 WIB
Angkot
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum sebesar 10 persen pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha angkutan umum mengaku telah menyiapkan antisipasi jika pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Maret 2015 nanti. Dengan antisipasi ini, ketika harga BBM naik maka tarif angkutan umum tidak akan langsung ikut naik.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Safruan Sinungan mengatakan, saat ini Organda telah menginstruksikan kepada para anggotanya untuk tidak terlalu reaktif dalam menentukan tarif. "Saya sudah kasih petunjuk jangan naik dulu tarif angkutannya. Ini kan naik turun, kan kasihan masyarakat," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Dia menjelaskan, sebenarnya, untuk menentukan perubahan tarif angkutan umum sebenarnya tidak mudah. Hal itu terjadi karena proses penentuannya cukup panjang seperti melalui pertemuan dengan Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan Daerah dan perwakilan dari masyakarat.

"Birokrasinya kan juga panjang, melibatkan pemerintah. Ini kan pemerintah melihat perkembangan minyak dunia kemudian tentukan kebijakan. Nah kami hanya berpatokan pada kebijakan pemerintah itu," lanjut dia.

Safruan mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan skema agar di lapangan tidak ada angkutan umum yang menaikan tarif seenaknya setelah pemerintah menaikan harga BBM.

Skema tersebut dengan membuat batasan kenaikan BBM untuk premium dan solar masing-masing sebesar Rp 8.500 untuk premium dan Rp 7.500 untuk solar. Jika pemerintah menaikan harga BBM melebihi patokan harga tersebut, barulah Organda mengevaluasi kenaikan tarif angkutan.

"Jadi kalau nanti harga minyak ditetapkan pemerintah sampai Rp 8.500 untuk premium dan solar tidak lebih dari Rp 7.500. Kita tidak naikan tarif. Kalau di atas Rp 8.500 baru kami evaluasi untuk kenaikan. Kalau tidak nanti repot. Makanya kami buat batasan harga BBM," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengisyaratkan harga BBM akan kembali naik pada awal Maret 2015. Kenaikan tersebut mengacu pada tren harga minyak hingga akhir Februari ini. "Tidak turun, harga naik kok, akhir bulan mungkin akan naik, tidak tahu kita, tergantung harga internasional," terang Sofyan.

Sofyan mengungkapkan, harga BBM yang terus berubah tersebut merupakan realisasi dari langkah pemerintah menetapkan BBM di harga keekonomian tergantung dengan harga minyak dunia.

Dia menyebutkan, perubahan harga minyak dunia per dua minggu ini masih wajar mengingat ada negara lain yang harga BBM nya berubah setiap hari. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya