Penghentian Pengiriman Tenaga Kerja Harus Dilakukan Bertahap

Ketergantungan tenaga kerja Indonesia terhadap pekerjaan di negara lain dapat terlihat.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Feb 2015, 10:01 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2015, 10:01 WIB
TKI

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah untuk menghentikan atau moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri terutama untuk sektor informal seperti pembantu rumah tangga dinilai harus dilakukan secara bertahap.

Wakil Ketua Komite Tetap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Iftida Yasar mengatakan penghentian ini tidak bisa dilakukan sekaligus mengingat banyak tenaga kerja di Indonesia yang membutuhkan pekerjaan di negara lain.

"Sebetulnya itu harus bertahap, karena pengangguran disini juga masih banyak," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Ketergantungan tenaga kerja Indonesia terhadap pekerjaan di negara lain dapat terlihat bahwa hingga saat ini, Indonesia masih menjadi negara yang melakukan pengiriman tenaga kerja terbesar ke negara lain.

"Selain itu kita negara terbesar yang mengirimkan pekerja ke luar negeri, yang legal saja 6 juta orang per tahun," lanjutnya.

Menurut Iftida, jika pemerintah ingin menghentikan pengiriman tenaga kerja ini, maka harus dilakukan dari tenaga kerja yang bermasalah terlebih dahulu dan tetap membiarkan tenaga kerja yang masuk secara legal ke negara tujuan.

"Ya jadinya kalau di-stop harus bertahap, terutama yang bermasalah-masalah dulu," tandasnya. (Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya