BPK Bahas Usul OJK Soal Obligasi Daerah

Selama ini penerbitan obligasi daerah (municipal bond) terkendala karena APBD tidak lolos audit oleh BPK.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 18 Mar 2015, 12:02 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2015, 12:02 WIB
Ilustrasi Obligasi
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar koordinasi terkait usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang audit Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Lantaran, selama ini penerbitan obligasi daerah (municipal bond) terkendala karena APBD tidak lolos audit oleh BPK.

Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan, memang selama ini audit APBD mesti lolos audit BPK. "Saya melakukan koordinasi tentang obligasi daerah yang dilakukan KAP. Obligasi daerah dikeluarkan pemerintah daerah. APBD subjek pemeriksaan kita," kata dia di Jakarta, Rabu (17/3/2015).

Harry pun menegaskan, jika harus dilepas ke KAP maka mesti memenuhi kriteria yang ditentukan BPK. "Karena itu KAP  minimal harus mendapat persetujuan atau registrasi BPK, sehingga tata cara standar menjadi peraturan BPK," ujarnya.

Sinkronisasi dibutuhkan semua pihak supaya penerbitan obligasi daerah berjalan dengan baik. Harry pun meminta OJK untuk melakukan pembicaraan lebih lanjut.

"Ini ada beberapa yang perlu ada persamaan BPK dan OJK. Saya meminta OJK kita bicarakan bersama beberapa kriteria yang ada di dalam wilayah confuse," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, OJK meminta kepada BPK supaya dapat memberikan kewenangan KAP melakukan audit keuangan pemerintah daerah. Dengan pemindahan kewenangan itu diharapkan penerbitan obligasi daerah dapat berjalan dengan baik.

Hingga saat ini belum ada pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi daerah.(Amd/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya