Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat aturan baru bagi pemenang lelang wilayah kerja (WK) minyak dan gas. Aturan itu memuat pembayaran bonus tanda tangan (Signature Bonus) di awal sebelum penandatanganan kontrak.
"Sebagai perwujudan pemenang lelang, sebelum penandatanganan kontrak saudara membayar kewajiban bayar bonus tanda tangan kepada pemerintah sebesar yang Anda sanggupi," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan dan Gas Bumi Kementerian ESDM I, Nyoman Wiratmaja, saat mengumumkan 11 pemenang lelang Wilayah Kerja Migas, di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Menurut Wiratmaja, hal tersebut menjadi kebijakan baru yang diterapkan pemerintah, untuk menunjukan komitmen pemenang dalam menggarap Wilayah Kerja yang telah dimenangkan.
Advertisement
"Hal ini kebijakan baru, bahwa pemenang lelang berkomitmen terhadap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi WK kerja. Secara tertulis kami layangkan surat kepada pemenang lelang," tutur Wiratmaja.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Naryanto Wagimin menambahkan, sebelum kebijakan tersebut diterapkan pembayaran bonus tanda tangan dilakukan 30 hari setelah tanda tangan kontrak.
Ia mengungkapkan, hal tersebut untuk menjaga komitmen perusahaan terhadap kegiatannya. Selain itu untuk memenuhi ketentuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Supaya diperiksa auditor BPK safety. Takut diperiksa BPK dan mengaudit," jelas Naryanto.
Naryanto mengakui, sebelumnya ditemukan perusahaan yang tidak membayar bonus tanda tangan dan tidak serius menggarap wilayah Kerja migas yang telah dimenangkan sehingga perusahaan tersebut diterminasi.
"Karena banyak perusahaan yang ngaco. Kalau tidak mampu lebih baik menyingkir. Sekarang tidak ada lagi sistem paper company saya tidak mau, harus jelas. Masih ada tiga perusahaan yang belum bayar, terminasi blok Alsa Jati, blok Sula dan sudah lama," ungkap Naryanto.
General Manager Petronas Carigali E&P Untuk Indonesia Hazli Sha Kassim menyatakan, Petronas tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut. Untuk diketahui Perusahaan minyak asal Malaysia tersebut merupakan salah satu pemenang lelang penawaran langsung periode 2 Juni 2014-6 Oktober 2014. " Tidak ada masalah," tutup Hazli. (Pew/Ahm)