Dikenakan PNBP Barang Berbahaya, Penyalur BBM Ancam Mogok

Besar tarif Pengawasan bongkar muat Pengangkutan barang berbahaya tersebut ternyata ditetapkan jauh lebih tinggi dari harga BBM non subsidi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Mar 2015, 14:13 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2015, 14:13 WIB
Jelang Tutup Tahun 2014, Kuota BBM Subsidi Kian Menipis
Kendaraan bermotor bersiap mengisi bahan bakar minyak di salah satu SPBU di Jakarta, Rabu (24/12). BPH Migas menyatakan kuota BBM bersubsidi tinggal 1,7% atau 782.000 kiloliter dari total yang dianggarkan dalam APBN-P 2014. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta- Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI) menyatakaan keberatan atas penerapan Peraturan Pemerintah  Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) barang berbahaya pada BBM.

Ketua Umum APBBMI, Achmad Faisal mengatakan, para penyalur sangat berkeberatan terhadap  Peraturan Pemerintah tersebut,  khususnya terkait jenis dan tarif pengawasan bongkar/muat pengangkutan barang berbahaya dikenakan tarif sebesar Rp.25.000,- per kilogram.

" Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Pemerintah 11 tahun 2015 pada halaman 90 butir 7g," kata Achmad, di Jakarta, Sabtu (28/3/2015).

Menurutnya, besar tarif Pengawasan bongkar muat Pengangkutan barang berbahaya tersebut ternyata ditetapkan jauh lebih tinggi dari harga BBM non subsidi.

Karena itu, seharusnya pemerintah meninjau ulang penetapan BBM sebagai barang berbahaya yang wajib di kenakan tarif pengawasan bongkar muat pengangkutannya

"Sebagai bahan bakar yang menyangkut hajat hidup dan kepentingan orang banyak , APBBMI berharap Pemerintah tidak mengenakan tarif pengawasan atas BBM dalam PP 11 tahun 2015 dan atau dalam ketentuan ketentuan lainnya," tuturnya.

Achmad mengungkapkan, besaran tarif pengawasan bongkar muat pengangkutan barang berbahaya khusus terhadap BBM sangat tinggi dan menjadi beban yang  tidak sanggup dipenuhi.

"Maka untuk sementara, sampai ditetapkannya ketentuan yang bijak dan tidak memberatkan kami, kami tidak akan melaksanakan pengangkutan bbm dengan menggunakan jasa pelabuhan laut , di pelabuhan  manapun juga," pungkasnya.(Pew/Nrm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya