Liputan6.com, Jakarta Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio tak hanya telah melayangkan surat pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/2/2025).
Adapun, dia memohon pencabutan cegah ke luar negeri terhadap Agustiani oleh KPK dengan alasan harus menjalani operasi kanker. Di mana, dia harus ke Guangzhou, China pada 17 Februari 2025.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, melalu kuasa hukumnya, juga mengaku sudah melayangkan surat pengaduan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
Advertisement
"Jadi perihal ke KPK, hari ini kami sudah melayarkan surat ke Ketua KPK, juga membuat laporan pengaduan ke Dewas KPK terkait surat pencekalan Ibu Tio," kata kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
"Dan pada intinya di dalam surat tersebut ya, kami mempertanyakan komitmen KPK, khususnya dari Pak Rossa selaku Ketua Satgas Penyidik, karena banyak hal yang memang kami jelaskan pada saat pemeriksaan Ibu Tio," sambungnya.
Sementara itu, terkait laporannya ke Komnas HAM, disebut akan ditindaklanjuti oleh lembaga tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing.
"Komnas HAM pertama kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan kedua kami telah menerima pengaduannya dan kami akan mempelajari terlebih dahulu materi pengduannya dan permohonan dari Ibu Tio dan kuasa hukumnya kepada Komnas HAM," kata Uli ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Dia mengatakan Komnas HAM tidak menutup kemungkinan berkomunikasi dengan KPK demi menindaklanjuti aduan Agustiani Tio.
"Kami untuk menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan SOP yang ada, kami masuk dahulu ke bidang pengaduan ini untuk dipelajari substansinya dan nanti kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya," kata Uli.
Eks Anggota Bawaslu Lapor KPK ke Komnas HAM
Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio dengan didampingi pengacaranya, Army Mulyanto dan Erna Ratnaningsih mendatangi kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Agustiani datang untuk mengadukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pelanggaran HAM terkait penerbitan surat pencekalan terhadap dirinya.
Kuasa hukumnya, Army menjelaskan, pencelakan tersebut mengakibatkan kliennya kesulitan menjalani pengobatan rutin terhadap sakit kanker di Guangzhou Fuda Cancar Hospital, China.
"Faktanya hari ini beliau sedang mengidap penyakit kanker dan memang harus melakukan tindakan rawat lanjutan di Februari ini," kata dia.
Karena itulah, lanjut Army, apa yang dilakukan KPK dipandangnya melanggar prinsip HAM.
"Ada satu hal yang memang kami lihat ini adalah bentuk kesewenangan terhadap hak asasi dari Ibu Tio karena kami hari ini melayangkan pengaduan ke Komnas HAM RI," jelas dia.
Senada, kuasa hukum lainnya, Erna meminta Komnas HAM memberikan perlindungan ke Agustiani agar bisa kliennya memperoleh layanan kesehatan yang layak demi terpenuhinya hak hidup.
"Jadi ke sini ini memberikan perlindungan kepada Ibu Tio, khususnya terkait dengan hak atas kesehatan beliau (Agustiani). Termasuk, juga saya pikir kalau ini tidak diberikan, dia akan terlanggar juga hak untuk hidup, karena bagaimana kita ketahui penyakit kangker ini sangat berbahaya kalau tidak ditangani dengan segera,"Â kata dia.
Advertisement
Sudah Divonis 4 Tahun Penjara
Perantara kasus suap ke eks Komisioner KPUÂ Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, divonis 4 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah terlibat kasus suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Mengadili, menyatakan Agustiani Tio telah bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama 4 tahun," kata hakim ketua sembari mengetuk palu vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/8/2020).
Menurut majelis hakim, Agustiani Tio bersama Wahyu Setiawan telah melakukan praktek rasuah sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
"Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer kumulatif kedua," lanjut hakim.
Selain bui, hakim menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 150 juta kepada Agustiani Tio, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Vonis terkait kasus suap Wahyu Setiawan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Agustiani Tio dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.