Begini Masalah yang Gelayuti Proyek Infrastruktur Kelistrikan

Merespons delapan masalah itu kemudian pemerintah membuat memiliki kebijakan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Mar 2015, 16:21 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2015, 16:21 WIB
Petugas PLN Tengah Menyambung Tegangan Listrik ke Sistem 20 KV
(Foto:Liputan6.com/Nurseffi Dwi Wahyuni)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan pembangunan proyek ketenagalistrikan menghadapi banyak masalah. Setidaknya ada delapan masalah untama proyek ketenagalistrikan.

Pertama, terkait  masalah pembebasan lahan. Masalah tersebut sering terjadi di daerah. Kedua, masalah negosiasi harga, antara PLN  dan pengembang listrik swasta Independent Power Producer (IPP). Proses tersebut memakan waktu sehingga pembangunan tak kunjung dilaksanakan.

"Karena dulu semuanya ditangani PLN. Begitu kita masuk ke sistem yang baru keduanya perlu belajar," kata Sudirman, dalam acara Kebijakan dan Langkah Strategis dalam Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Senin (30/3/2015).

Adapun permasalahan ketiga yaitu, proses penunjukan IPP yang juga memakan waktu.  Keempat, perizinan di tingkat nasional dan daerah.

Kelima, soal kinerja developer. Menurutnya sering mengalami kendala antara kinerja developer dengan kontraktor. Berdasarkan informasi dari PLN belasan kontraktor yang mumpuni hanya empat kontraktor.

"Itu pun katanya mereka mengalami kerugian karena margin yang diberikan kepada developer sangat kecil. Banting bantingan harga, begitu didapat projek listrik nggak maju, karena memang keuangannya sulit," ungkapnya.

Ketujuh, koordinasi antar sektor. Ke delapan, masalah masalah hukum yang dialami PLN maupun developer.

"Merespons delapan masalah itu kemudian kita memiliki kebijakan, Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2013. misalnya tentang pembelian lahan itu menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012," pungkasnya. (Pew/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya