RI akan Tutup Ekspor Produk Tambang Mengandung Radioaktif

Produk tambang yang dikeluarkan dari perut bumi Indonesia tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan dalam negeri.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Apr 2015, 19:00 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2015, 19:00 WIB
Ekspor Impor 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan melarang ekspor produk tambang yang mengandung radioaktif. Pasalnya, mineral tersebut hanya akan digunakan untuk kebutuhan dalam negeri.

Kepala Subdirektorat Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara Direktoral Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Syamsu Daliend mengatakan, sedikit negara yang memiliki produk tambang mengandung radioaktif.

Sebab itu produk tambang yang dikeluarkan dari perut bumi Indonesia tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan dalam negeri.

"Indonesia beruntung memiliki kekayaan tersebut. Tambang radioaktif  harus dimanfaatkan untuk kepentingan nasional," kata Syamsu, di Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Saat ini pemerintah sudah membentuk tim, untuk menelusuri potensi pasti produk tambang mengandung radio aktif.

Tim tersebut terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

" Target nota kesepahaman secepat mungkin kalau minggu ini siap, nota kesepahaman untuk penelitian, atau potensi, seperti apa nanti dilakukan," ungkapnya.

Saat ini produk tambang mengandung radio aktif belum diproduksi secara umum, hanya Batan yang melakukannya. Produk tambang tersebut tersebar di Bangka Belitung, Kalimantan, dan  Papua.

"Pengusahaan secara umum belum ada, tapi secara Batan sudah," pungkasnya.(Pew/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya