10 Investor Sektor Hijau Dapat Fasilitas Tax Allowance

Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan optimismenya investasi bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau.

oleh Nurmayanti diperbarui 25 Apr 2015, 14:26 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2015, 14:26 WIB
Logo BKPM
Logo BKPM

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan sepuluh bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau (green investment), sebagai bidang usaha yang memperoleh fasilitas tax allowance.

Penetapan tersebut seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu, sebagai peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.

Dengan penetapan fasilitas pajak ini, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan optimismenya investasi bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau akan meningkat.

“Insentif fiskal ini dibutuhkan oleh investor yang akan menanamkan modalnya di bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau. BKPM akan menginformasikan kebijakan ini kepada seluruh investor. Penyelenggaraan event Tropical Landscape Summit (TLS) pada 27-28 April mendatang cukup strategis untuk menginformasikan kebijakan ini sehingga realisasi investasi di bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau akan meningkat,” papar Franky dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2015).

Franky menambahkan sepuluh bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau dan mendapat fasilitas tax allowance adalah investasi di bidang pengusahaan tenaga panas bumi, industri pemurnian dan pengolahan gas alam, industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian (fragrance), industri lampu tabung gas ( LED).

Kemudian pembangkit tenaga listrik, pengadaan gas alam dan buatan, penampungan penjernihan dan penampungan air bersih, angkutan perkotaan yang ramah lingkungan, kawasan pariwisata, serta pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya.

Sebelumnya, pihak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah segera memberikan regulasi dan insentif khusus untuk investasi hijau.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim, Shinta W Kamdani mengatakan, dunia usaha menunggu regulasi yang mendukung pembangunan ekonomi hijau dan insentif khusus untuk investasi hijau.

BKPM sendiri menargetkan investasi ramah lingkungan (investasi hijau) di Indonesia tumbuh 20% per tahun dan ditargetkan bakal mencapai US$ 56 miliar atau sekitar Rp 722,8 triliun pada 2019.(Nrm)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya