Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursidan Baldan menegaskan, pihaknya tidak mengejar setoran pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tempat pemakaman mewah. Akan tetapi, ia menegaskan, makam harus memiliki fungsi sosial sehingga dapat dijangkau semua pihak.
"Makam dalam Undang-undang pajak daerah adalah objek bebas PBB. Ketika disusun Undang-undang itu, tanah kuburan punya fungsi sosial ketika jadi daerah eksklusif menjadi soal. Ada perubahan fungsi masa tetap jadi objek bebas PBB," ujar Ferry, seperti ditulis Kamis (30/4/2015).
Ia menambahkan, pihaknya mau mengingatkan kepada pengembang untuk mengubah kembali fungsi makam yang harus memiliki fungsi sosial. Jadi setiap masyarakat menengah bawah, seseorang yang tidak memiliki identitas, dan tidak punya keluarga dapat dimakamkan di TPU tersebut.
Advertisement
"Kalau pemakaman eksklusif tidak bisa. Ini yang saya mau ingatkan. Kami review kembali peruntukkannya. Kalau dijadikan pemakaman harus memiliki fungsi sosial," kata Ferry.
Karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang ingin makam harus memiliki fungsi sosial. Ferry menegaskan, pihaknya bukan pada posisi untuk menarik nilai PBB dari tempat pemakaman mewah, akan tetapi mengembalikan makam yang juga memiliki fungsi sosial.
"Ini bukan mengejar PBB-nya. Berapa yang didapat dari itu. Kami tidak mau itu, dan ingin mengembalikan fungsi tanah kuburan dan fungsi sosialnya. Kalau untuk pemakaman kami pertegas, tanah kuburan perlu fungsi sosial," kata Ferry.
Ia menilai, selama ini tempat pemakaman eksklusif tidak dapat sembarangan menerima individu untuk dimakamkan.
"Boleh tidak orang tidak punya uang dan tidak punya identitas dimakamkan di situ. Kalau di TPU bisa. Orang miskin yang tidak punya keluarga, korban kecelakaan dan pembunuhan dimakamkan di TPU," ujar Ferry. (Fik/Ahm)