Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan pemberlakuan fasilitas pengurangan pajak penghasilan neto atau tax allowance mulai Rabu pekan depan (6/5/2015). Keputusan ini seiring tuntasnya finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tax Allowance.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah telah menuntaskan pembahasan tax allowance. Pihaknya juga mengevaluasi Peraturan Menteri, seperti Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Peraturan Menteri-nya sudah oke. PP Nomor 18 Tahun 2015 mulai berlaku 6 Mei ini. Kita akan tahu siapa yang bakal dapat tax allowance," tegas dia usai Rakor Finalisasi Tax Allowance di kantornya, Jakarta, Kamis (30/5/2015).
Tax allowance sebelumnya merupakan insentif pengurangan pajak penghasilan neto sebesar 30 persen atas jumlah investasi yang ditanamkan. Namun di aturan ini lebih fleksibel.
Kini, kata Sofyan, investor yang menanamkan modal lebih besar, mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah banyak dan menggunakan komponen dalam negeri lebih tinggi serta berorientasi ekspor, maka pemberian tax allowance juga akan lebih besar.
Lebih jauh dia mengaku, sejumlah perusahaan atau investor antre memperoleh tax allowance. Tahun lalu, sambungnya, ada sebanyak 32 perusahaan sudah mengajukan tax allowance.
"Tapi karena peraturannya masih ketat, maka yang mendapatkan tax allowance sedikit sekali. Mereka tentu akan mengajukan permohonan ulang karena kita sudah membuat aturan ini lebih fleksibel," jelasnya.
Sementara insentif non fiskal, sambung Sofyan, pemerintah akan memberikan fasilitas tersebut bagi penanam modal yang berinvestasi di luar Jawa. Contohnya tanah yang sedang diidentifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan.
"Kalau di Jawa ada kawasan industri tidak ada yang dimiliki negara. Yang bisa kita berikan insentif pada kawasan industri, misal untuk bangun rumah buruh, sekolah, klinik supaya kawasan jadi lebih kompetitif. Tapi investasi hijau belum mendapatkan (tax allowance) nanti bisa kita dorong," tukas dia. (Fik/Ndw)
Mulai 6 Mei, Pemerintah Beri Diskon Pajak Buat Tarik Investor
Pemerintah memastikan pemberlakuan fasilitas pengurangan pajak penghasilan neto atau tax allowance mulai Rabu pekan depan (6/5/2015)
Diperbarui 30 Apr 2015, 18:13 WIBDiterbitkan 30 Apr 2015, 18:13 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Singgung Hilirisasi, Gibran: Sekedar Kaya Saja Tidak Cukup
5 Model Gamis Mermaid yang Glamor dan Cocok untuk Acara Spesial
IMDE Gelar Diskusi Film “Harmoni” di Dies Natalis ke-27
Paus Fransiskus Ingin Makam Sederhana, Biaya Pemakaman Ditanggung Seorang Dermawan
Serangan Bom Mobil Tewaskan Jenderal Rusia, Kremlin Sebut Ukraina Bertanggung Jawab
VIDEO: Nggak Cuma Love Language, Kenali Juga Stress Language Kamu!
Gaji Rp 14 Juta Boleh Beli Rumah Subsidi, Simak Rincian Harga Terkini Rumah Subsidi!
Jadwal MPL ID S15 Hari Ini 26 April 2025: RRQ Hoshi Hadapi Dewa United, Evos Glory vs Bigetron Esports!
Top 3 Berita Bola: Manchester United Dapat Angin Segar Jelang Tantang Athletic Bilbao di Semifinal Liga Europa
Alasan Emotional Oranges Gandeng Jaehyun NCT di Lagu Barunya
Merawat Kecantikan Bikin Lyodra Ginting Tambah Percaya Diri, Akui Suka Pakai Body Lotion yang Wangi
Surprising Zodiac Signs Love Life Twists That Could Change Everything