Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan pemberlakuan fasilitas pengurangan pajak penghasilan neto atau tax allowance mulai Rabu pekan depan (6/5/2015). Keputusan ini seiring tuntasnya finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tax Allowance. Â
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah telah menuntaskan pembahasan tax allowance. Pihaknya juga mengevaluasi Peraturan Menteri, seperti Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Peraturan Menteri-nya sudah oke. PP Nomor 18 Tahun 2015 mulai berlaku 6 Mei ini. Kita akan tahu siapa yang bakal dapat tax allowance," tegas dia usai Rakor Finalisasi Tax Allowance di kantornya, Jakarta, Kamis (30/5/2015).
Tax allowance sebelumnya merupakan insentif pengurangan pajak penghasilan neto sebesar 30 persen atas jumlah investasi yang ditanamkan. Namun di aturan ini lebih fleksibel.
Kini, kata Sofyan, investor yang menanamkan modal lebih besar, mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah banyak dan menggunakan komponen dalam negeri lebih tinggi serta berorientasi ekspor, maka pemberian tax allowance juga akan lebih besar.
Lebih jauh dia mengaku, sejumlah perusahaan atau investor antre memperoleh tax allowance. Tahun lalu, sambungnya, ada sebanyak 32 perusahaan sudah mengajukan tax allowance. Â
"Tapi karena peraturannya masih ketat, maka yang mendapatkan tax allowance sedikit sekali. Mereka tentu akan mengajukan permohonan ulang karena kita sudah membuat aturan ini lebih fleksibel," jelasnya.
Sementara insentif non fiskal, sambung Sofyan, pemerintah akan memberikan fasilitas tersebut bagi penanam modal yang berinvestasi di luar Jawa. Contohnya tanah yang sedang diidentifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan.
"Kalau di Jawa ada kawasan industri tidak ada yang dimiliki negara. Yang bisa kita berikan insentif pada kawasan industri, misal untuk bangun rumah buruh, sekolah, klinik supaya kawasan jadi lebih kompetitif. Tapi investasi hijau belum mendapatkan (tax allowance) nanti bisa kita dorong," tukas dia. (Fik/Ndw)
Mulai 6 Mei, Pemerintah Beri Diskon Pajak Buat Tarik Investor
Pemerintah memastikan pemberlakuan fasilitas pengurangan pajak penghasilan neto atau tax allowance mulai Rabu pekan depan (6/5/2015)
diperbarui 30 Apr 2015, 18:13 WIBDiterbitkan 30 Apr 2015, 18:13 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tetagam adalah Vaksin Penting untuk Pencegahan Tetanus, Berikut Dosis dan Efek Sampingnya
Muncul Kasus Pungli Bantuan Alsintan, Kementan Imbau Petani Laporkan ke APH
Resep Rahasia Tempe Mendoan Krispi Tanpa Baking Powder
DPR Wajibkan Putar Lagu Indonesia Raya Wajib Tiap Jam 10 Pagi, Semua Wajib Sikap Sempurna
Apa Arti Thursday? Berikut Penjelasan dan Asal Usul Penamaannya
Sunarso Sebut AgenBRLink Jadi Cara BRI Tingkatkan Inklusi Keuangan di Daerah 3T
Israel Serang Area Dekat Bandara Beirut Lebanon Usai Perintahkan Evakuasi di 4 Wilayah
Petani Berterimakasih Ke Presiden Atas Pemutihan Hutang, Wamentan Sudaryono Siap Jalankan Prosesnya
Memahami Ujikom, Proses Penilaian untuk Mengukur Kemampuan Seseorang dalam Bekerja
Ciri-Ciri Orang dengan Otak Cerdas Meski Berpenampilan Sederhana
Rahasia Membuat Jengkol Empuk dan Bebas Bau
Cara Mengolah Cumi agar Empuk dan Bebas Amis