Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan pemberlakuan fasilitas pengurangan pajak penghasilan neto atau tax allowance mulai Rabu pekan depan (6/5/2015). Keputusan ini seiring tuntasnya finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tax Allowance. Â
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah telah menuntaskan pembahasan tax allowance. Pihaknya juga mengevaluasi Peraturan Menteri, seperti Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Peraturan Menteri-nya sudah oke. PP Nomor 18 Tahun 2015 mulai berlaku 6 Mei ini. Kita akan tahu siapa yang bakal dapat tax allowance," tegas dia usai Rakor Finalisasi Tax Allowance di kantornya, Jakarta, Kamis (30/5/2015).
Tax allowance sebelumnya merupakan insentif pengurangan pajak penghasilan neto sebesar 30 persen atas jumlah investasi yang ditanamkan. Namun di aturan ini lebih fleksibel.
Kini, kata Sofyan, investor yang menanamkan modal lebih besar, mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah banyak dan menggunakan komponen dalam negeri lebih tinggi serta berorientasi ekspor, maka pemberian tax allowance juga akan lebih besar.
Lebih jauh dia mengaku, sejumlah perusahaan atau investor antre memperoleh tax allowance. Tahun lalu, sambungnya, ada sebanyak 32 perusahaan sudah mengajukan tax allowance. Â
"Tapi karena peraturannya masih ketat, maka yang mendapatkan tax allowance sedikit sekali. Mereka tentu akan mengajukan permohonan ulang karena kita sudah membuat aturan ini lebih fleksibel," jelasnya.
Sementara insentif non fiskal, sambung Sofyan, pemerintah akan memberikan fasilitas tersebut bagi penanam modal yang berinvestasi di luar Jawa. Contohnya tanah yang sedang diidentifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan.
"Kalau di Jawa ada kawasan industri tidak ada yang dimiliki negara. Yang bisa kita berikan insentif pada kawasan industri, misal untuk bangun rumah buruh, sekolah, klinik supaya kawasan jadi lebih kompetitif. Tapi investasi hijau belum mendapatkan (tax allowance) nanti bisa kita dorong," tukas dia. (Fik/Ndw)
Mulai 6 Mei, Pemerintah Beri Diskon Pajak Buat Tarik Investor
Pemerintah memastikan pemberlakuan fasilitas pengurangan pajak penghasilan neto atau tax allowance mulai Rabu pekan depan (6/5/2015)
diperbarui 30 Apr 2015, 18:13 WIBDiterbitkan 30 Apr 2015, 18:13 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Kasus Percobaan Bunuh Diri dalam Sehari di Rote Ndao, Isyarat Apa?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 28 Januari 2025
Dilatih Usaha Barbershop, Pemuda di Pedalaman Kalimantan Diajak Buka Usaha
Maling di Bogor Kena Apes, Ditangkap Saat Kembali Ambil Motor yang Ditinggal Kabur
Fenomena 'Brain Drain', Pakar UGM Desak Hentikan Rekrutmen Kerja Jalur 'Ordal'
Mbah Moen Ungkap Fakta Jumlah Pintu Surga Sama dengan Anggota Sujud, Simak Penjelasannya
DPRD Minta Pemprov Jakarta Segera Mengecek Ketersediaan Elpiji 3 Kg Jelang Ramadan
Gak Ada Akhlak! Mahasiswa di Kupang Curi Uang Gereja untuk Kencani Wanita
Khawatirkan Nasib Anak Cucu Kelak, Ini yang Mesti Dilakukan Menurut Gus Baha
WNI Tewas Ditembak, DPR Minta Pemerintah Malaysia Tak Menutupi Kasus Ini
Nelayan Buru-Buru Cabut Bambu Bekas Budidaya Kerang Hijau, Khawatir Isu Miring Pagar Laut
Sederet Alasan Astronaut Tidak Bisa Mendarat di Saturnus