Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) mengenai Perpanjangan Kontrak Blok Minyak dan Gas Bumi sudah ditandatangan dan akan segera terbit. Aturan tersebut berisi tata cara penunjukan dan perpanjangan blok migas baru ataupun yang akan habis masa kontraknya.
"Sudah saya tandatangani. Dalam bentuk Permen yang berisi tata cara kontrak migas," katanya, di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Sudirman menambahkan, Peraturan tersebut juga mengatur kewajiban Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk menyelesaikan segala kegiatannya jika kontrak tidak diperpanjang dan bagaimana cara memilih kontraktor baru. "Standar saja tapi sesuatu yang selama ini dikerjakan tapi tidak ada pola, makanya dibuat standar," ungkapnya.
Ia melanjutkan, untuk kontrak blok yang sudah habis, pemerintah akan memperioritaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengelola blok tersebut, jika Pertamina tak berminat maka blok tersebut akan dilelang.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengatakan, salah satu poin yang diatur dalam peraturan tersebut adalah perpanjangan kontrak blok migas setelah masanya habis. Pertamina akan ditawarkan untuk mengelola blok yang masa kontraknya habis tersebut.
"Begini kalau untuk substansi permennya, apabila kontrak berakhir itu kontraktor memberikan pengajuan kepada pemerintah. Kemudian pemerintah itu akan memberikan prioritas kepada Pertamina, kemudian setelah itu pokoknya akan mengedepankan Pertamina," kata Teguh.
Adapun tujuan penerbitan peraturan menteri itu untuk memberikan kepastian dan kejelasan kepada pengelola blok migas soal status kontraknya yang diperpanjang atau tidak. Hal ini terkait dengan rencana investasi di blok migas.
Selain itu, Ditjen Migas juga mencatat ada 17 kontrak kerja sama (KKS) migas yang akan berakhir masa kontraknya hingga 2019. Dari 17 kontrak itu, dua diantaranya telah dilakukan perpanjangan yaitu Gebang Blok dan Offshore North West Java (ONWJ) yang diperpanjang 23 Desember 2014. (Pew/Gdn)
Ini Bocoran Permen Perpanjangan Kontrak Blok Migas
Untuk kontrak blok yang sudah habis, pemerintah akan memperioritaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengelola blok tersebut.
diperbarui 06 Mei 2015, 20:20 WIBDiterbitkan 06 Mei 2015, 20:20 WIB
Salah satu anjungan PAPA, Flowstation Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) yang ada di lepas pantai Karawang, Jabar, (28/7/2014). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ratusan Burung Pipit Mati Mendadak di Bandara Ngurah Rai Bali, Ada Fenomena Apa?
Saksikan Mega Series Magic 5 Season 3, di Indosiar, Selasa 26 November 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Gairahkan Petani Muda, Kementan Siap Bantu Akses Permodalan
Memahami Wildcard adalah Kunci Sukses dalam Berbagai Bidang, Kenali Jenis-Jenisnya
Jadwal dan siaran langsung Liga Europa 2024/2025 Matchweek 5 di Vidio
Asri Welas Gugat Cerai Galih Rida Raharja, Tuntut Hak Asuh Anak dan Gana Gini
Distribusi Surat Suara Pilkada di Tulang Bawang Berlangsung Dramatis, Polisi Arungi Muara Penuh Buaya
Golden Eagle Energy Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi, Ini Susunan Terbarunya
Saksikan Sinetron Saleha Episode Senin 26 November 2024 Pukul 18.15 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Apa Fungsi dari MCB: Panduan Lengkap Pengaman Listrik Rumah Tangga
Tips Mengurangi Kelembapan di dalam Rumah agar Lebih Nyaman dan Sehat
Sumber Kekayaan Vicky Shu yang Jadi Calon Wakil Bupati Kabupaten Cilacap