Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) mengenai Perpanjangan Kontrak Blok Minyak dan Gas Bumi sudah ditandatangan dan akan segera terbit. Aturan tersebut berisi tata cara penunjukan dan perpanjangan blok migas baru ataupun yang akan habis masa kontraknya.
"Sudah saya tandatangani. Dalam bentuk Permen yang berisi tata cara kontrak migas," katanya, di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Sudirman menambahkan, Peraturan tersebut juga mengatur kewajiban Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk menyelesaikan segala kegiatannya jika kontrak tidak diperpanjang dan bagaimana cara memilih kontraktor baru. "Standar saja tapi sesuatu yang selama ini dikerjakan tapi tidak ada pola, makanya dibuat standar," ungkapnya.
Ia melanjutkan, untuk kontrak blok yang sudah habis, pemerintah akan memperioritaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengelola blok tersebut, jika Pertamina tak berminat maka blok tersebut akan dilelang.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengatakan, salah satu poin yang diatur dalam peraturan tersebut adalah perpanjangan kontrak blok migas setelah masanya habis. Pertamina akan ditawarkan untuk mengelola blok yang masa kontraknya habis tersebut.
"Begini kalau untuk substansi permennya, apabila kontrak berakhir itu kontraktor memberikan pengajuan kepada pemerintah. Kemudian pemerintah itu akan memberikan prioritas kepada Pertamina, kemudian setelah itu pokoknya akan mengedepankan Pertamina," kata Teguh.
Adapun tujuan penerbitan peraturan menteri itu untuk memberikan kepastian dan kejelasan kepada pengelola blok migas soal status kontraknya yang diperpanjang atau tidak. Hal ini terkait dengan rencana investasi di blok migas.
Selain itu, Ditjen Migas juga mencatat ada 17 kontrak kerja sama (KKS) migas yang akan berakhir masa kontraknya hingga 2019. Dari 17 kontrak itu, dua diantaranya telah dilakukan perpanjangan yaitu Gebang Blok dan Offshore North West Java (ONWJ) yang diperpanjang 23 Desember 2014. (Pew/Gdn)
Ini Bocoran Permen Perpanjangan Kontrak Blok Migas
Untuk kontrak blok yang sudah habis, pemerintah akan memperioritaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengelola blok tersebut.
Diperbarui 06 Mei 2015, 20:20 WIBDiterbitkan 06 Mei 2015, 20:20 WIB
Salah satu anjungan PAPA, Flowstation Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) yang ada di lepas pantai Karawang, Jabar, (28/7/2014). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pramono Anung Akan Bersepeda Bareng Komunitas di Akhir Pekan, Ini Rutenya
Panduan Lengkap Cek Pajak Jakarta dan Bayarnya di 2025, Ini yang Beda
IHSG Dibuka Menghijau, Siap-siap Menuju 6.500
Mark Zuckerberg Dituding Mau Tukar Data Pengguna AS demi Tiket Masuk ke China?
Mengenal New Shepard, Roket Milik Miliarder Jeff Bezos yang Membawa Katy Perry ke Luar Angkasa
Kisah Gus Dur Bentak Habaib di Istana, "Keluar, Waktu Kalian Sudah Habis!"
Arti Trust Issue, Memahami Masalah Kepercayaan dalam Hubungan
Arti Akuisisi, Jenis, dan Manfaatnya dalam Dunia Bisnis, Perlu Diketahui
Arti Kedutan Alis Kiri, Ketahui Mitos, Fakta, dan Penjelasan Medisnya
80 Caption Idul Adha Media Sosial yang Penuh Makna dan Doa
Polisi Dalami Asal Usul Uang Palsu yang Disebarkan Sekar Arum Widara
Arti Doping, Ketahui, Jenis, dan Dampaknya dalam Dunia Olahraga