Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menolak permintaan pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu atau tax holiday yang diajukan oleh dua anak usaha PT Krakatau Steel yaitu PT Krakatau Osaka Steel (KOS) dan PT Krakatau Nippon Steel Sumikin (KNSS).
Menteri Perindustrian, Saleh Husin mengatakan, usulan kedua perusahaan tersebut telah dibahas oleh kelompok kerja (pokja) yang dibentuk pemerintah. Hasilnya, permintaan tersebut ditolak.
"Usulan PT KNSS dan PT KOS telah dibahas oleh pokja yg terdiri dari Kemenkeu (BKF dan Pajak), Kemenko Perekonomian, BKPM dan Kemenperin," ujarnya kepada Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Jumat (29/5/2015).
Dia menjelaskan, berdasarkan kesimpulan rapat, kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi tiga dari empat kriteria industri pionir yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday, antara lain pertama, memiliki keterkaitan yang luas.
"Kriteria ini tidak terpenuhi karena bahan baku lebih dari 70 persen diimpor dan pemanfaatan produk hanya terbatas pada industri tertentu sehingga keterkaitan hulu-hilir tidak signifikan," jelasnya.
Kedua, memperkenalkan teknologi baru. Unsur ini tidak terpenuhi karena sudah ada industri sejenis yang menerapkan teknologi yang sama.
Ketiga, memberikan dampak strategis bagi perekonomian. Dalam hal ini, kedua perusahaan berlokasi di Jawa yang infrastrukturnya sudah tersedia, padahal penyebaran investasi di luar Jawa yang sedang didorong oleh pemerintah.
"Disamping itu, berdasarkan hitungan IRR, pengembalian investasi sangat cepat sehingga tanpa insentif pajak, perusahaan dalam waktu relatif singkat sudah dapat meraih keuntungan," tandasnya.
PT Krakatau Nippon Steel Sumikin merupakan perusahaan patungan antara PT Krakakau Steel Tbk dan Japan's Nippon Steel and Sumitomo Metal Corp. Sedangkan PT Krakatau Osaka Steel merupakan perusahaan joint venture antara Krakatau Steel dan Osaka Steel Co Ltd. (Dny/Gdn)
Energi & Tambang