Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menolak permintaan pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu atau tax holiday yang diajukan oleh dua anak usaha PT Krakatau Steel yaitu PT Krakatau Osaka Steel (KOS) dan PT Krakatau Nippon Steel Sumikin (KNSS).
Menteri Perindustrian, Saleh Husin mengatakan, usulan kedua perusahaan tersebut telah dibahas oleh kelompok kerja (pokja) yang dibentuk pemerintah. Hasilnya, permintaan tersebut ditolak.
"Usulan PT KNSS dan PT KOS telah dibahas oleh pokja yg terdiri dari Kemenkeu (BKF dan Pajak), Kemenko Perekonomian, BKPM dan Kemenperin," ujarnya kepada Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Jumat (29/5/2015).
Dia menjelaskan, berdasarkan kesimpulan rapat, kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi tiga dari empat kriteria industri pionir yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday, antara lain pertama, memiliki keterkaitan yang luas.
"Kriteria ini tidak terpenuhi karena bahan baku lebih dari 70 persen diimpor dan pemanfaatan produk hanya terbatas pada industri tertentu sehingga keterkaitan hulu-hilir tidak signifikan," jelasnya.
Kedua, memperkenalkan teknologi baru. Unsur ini tidak terpenuhi karena sudah ada industri sejenis yang menerapkan teknologi yang sama.
Ketiga, memberikan dampak strategis bagi perekonomian. Dalam hal ini, kedua perusahaan berlokasi di Jawa yang infrastrukturnya sudah tersedia, padahal penyebaran investasi di luar Jawa yang sedang didorong oleh pemerintah.
"Disamping itu, berdasarkan hitungan IRR, pengembalian investasi sangat cepat sehingga tanpa insentif pajak, perusahaan dalam waktu relatif singkat sudah dapat meraih keuntungan," tandasnya.
PT Krakatau Nippon Steel Sumikin merupakan perusahaan patungan antara PT Krakakau Steel Tbk dan Japan's Nippon Steel and Sumitomo Metal Corp. Sedangkan PT Krakatau Osaka Steel merupakan perusahaan joint venture antara Krakatau Steel dan Osaka Steel Co Ltd. (Dny/Gdn)
Alasan Tax Holiday Anak Usaha Krakatau Steel Ditolak
Anak perusahaan Krakatau Steel tidak memenuhi tiga dari empat kriteria industri pionir yang bisa mendapatkan fasilitas tax Holiday.
diperbarui 29 Mei 2015, 09:34 WIBDiterbitkan 29 Mei 2015, 09:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Minta Air Doa ke Kiai saat Sakit? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah dan Buya Yahya
Istri Shin Tae-yong Sempat Sebut Erick Thohir Manusia Bertubuh 10 Sebelum Suaminya Dicopot Sebagai Pelatih Timnas Indonesia
Ambengan, Tradisi Menyambut Isra' Mi'raj
Siapa Bilang Bid'ah? Ulama Kaliber Dunia Bolehkan Hadiah Yasin dan Tahlil untuk Mayit Kata Gus Baha
DPRD Berharap Pemkot Tangerang Bisa Selesaikan Masalah THL
5 Film Garapan Hanung Bramantyo yang Bakal Tayang Tahun Ini
Pangeran William Sempat Rogoh Kocek Rp4 Juta demi Bisa Kencan Pertama dengan Kate Middleton
Ilmuwan Temukan Abu Vulkanik di Mars, Ungkap Kehidupan di Masa Lalu
Link Live Streaming Carabao Cup Arsenal vs Newcastle United, Segera Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 8 Januari 2025
Kuota Haji Furoda Tak Terkontrol, DPR RI Akan Revisi Aturannya
Hati-Hati.. Ahli Tahajud dan Puasa Bisa Saja Menjadi Ahli Neraka, Peringatan Buya Yahya