Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sedang merumuskan peraturan presiden (Perpres) untuk percepatan pembangunan moda transportasi massa Light Rail Transit (LRT).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, Perpres tersebut berisi tentang penunjukan langsung PT Adhi Karya (Persersero) sebagai kontraktor pembangunan alat transportasi yang menghubungkan Jakarta, Bogor Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tersebut.
"Tidak ada kendala, cuma perlu Perpres penunjukan langsung," kata Sofyan di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Menurut Sofyan, Perpres tersebut akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo pekan depan, setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelesaikan skema penggunaan lahan.
"Kami berikan waktu ke Pemda DKI dua hari. Senin depan mereka kembali kemari lalu kita kirim ke Presiden," tuturnya.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwi Atmoko mengungkapkan, dengan penunjukan langsung dapat mempersingkat proses pembangunan yang sebelumnya penunjukan harus melalui tender.
"Harusnya ketentuan kita lelang, tapi kalau dilelang lama. Akhirnya penunjukan Presiden. Penunjukan Adhi Karya sebagai penyelenggara LRT itu," pungkasnya.
Baca Juga
(Pew/Ndw)
Advertisement