Percepat Proyek LRT, Jokowi Segera Terbitkan Perpres

Pemerintah sedang merumuskan peraturan presiden (Perpres) untuk percepatan pembangunan moda transportasi massa Light Rail Transit (LRT).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Jun 2015, 16:25 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2015, 16:25 WIB
7 Rute Kereta LRT yang Bakal Dibangun di Jakarta
LRT tersebut rencananya juga akan dibangun dari Jakarta hingga Bekasi, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sedang merumuskan peraturan presiden (Perpres) untuk percepatan pembangunan moda transportasi massa Light Rail Transit (LRT).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, Perpres tersebut berisi tentang penunjukan langsung PT Adhi Karya (Persersero) sebagai kontraktor pembangunan alat transportasi yang menghubungkan Jakarta, Bogor Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tersebut.

"Tidak ada kendala, cuma perlu Perpres penunjukan langsung," kata Sofyan di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Menurut Sofyan, Perpres tersebut akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo pekan depan, setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelesaikan skema penggunaan lahan.

"Kami berikan waktu ke Pemda DKI dua hari. Senin depan mereka kembali kemari lalu kita kirim ke Presiden," tuturnya.

Light rail Transit (LRT) akan menjadi moda transportasi yang ada di Jakarta layaknya kota-kota besar di Eropa dan AS
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwi Atmoko mengungkapkan, dengan penunjukan langsung dapat mempersingkat proses pembangunan yang sebelumnya penunjukan harus melalui tender.

"Harusnya ketentuan kita lelang, tapi kalau dilelang lama. Akhirnya penunjukan Presiden. Penunjukan Adhi Karya sebagai penyelenggara LRT itu," pungkasnya.

(Pew/Ndw)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya