Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menginginkan pemerintah menindak tegas perusahaan yang tak mau memberikan karyawannya Tunjangan Hari Raya (THR).
Said mengatakan, pemerintah sudah memiliki data perusahaan yang tidak memberikan THR ke karyawannya. Hal tersebut seharusnya dapat memudahkan pemerintah untuk menjatuhkan hukuman. Pada pemerintahan sebelumnya, ancaman tersebut sebenarnya sudah sempat dikemukakan namun tidak terealisasikan.
"Jadi pemerintah harus menghukum perusahaan yang tidak bayar THR, sudah ada datanya. Tahun lalu cak Imin (Menteri tenaga kerja sebelumnya) punya datanya dan katanya sanksinya mencabut izin usaha,mana? Tidak ada yang dikerjain," kata Said, di Jakarta, Senin (8/6/2015).
Ia mengungkapkan, seharusnya pemerintah juga melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan yang disinyalir melakukan pemutusan kontrak saat menjelang hari raya Lebaran untuk menghindari pemberian THR ke pekerja. Selain itu ke perushaan yang memberikan THR tidak penuh gaji satu bulan.
"Menteri harus lakukan inspeksi mendadak (sidak). Cukup yang sederhana saja, kenapa perusahaan menghentikan kontrak menjelang Lebaran? Kan ketahuan kalau mereka tidak mau memberi THR," ungkapnya.
Said menilai, rencana Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri untuk membuat pos THR tidak efektif, pasalnya hal tersebut sudah dilakukan pada pemerintahan lama. "Hanif bilang harus dibuat posko, kami Hanif berhenti pencitraan dari jaman Presiden Soeharto juga ada," pungkasnya.
Sebelumnya, Hanif Dhakiri meminta agar perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya kepada para pegawainya dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Menurut Hanif, aturan tersebut wajib dijalankan oleh perusahaan dan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Berdasarkan Peraturan Menteri tahun 2004, THR harus dibayarkan itukan seminggu. Regulasinya begitu. Jumlahnya satu bulan gaji. Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja dibagi 12 dikali gaji," ujar Hanif.
Walau aturan menyebut demikian, namun Hanif menganjurkan agar perusahaan membayarkan THR lebih cepat, yaitu dua minggu jelang Lebaran. Percepatan pembayaran THR menurut politi‎si Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu untuk mempermudah para pekerja mempersiapkan rencana menyambut hari raya Lebaran yang biasanya dilakukan di kampung halaman.
"‎Kalau bisa dua minggu sebelumnya. Dua minggu sebelumnya ini imbauan, untuk regulasinya tetap. Karena (kalau lebih cepat) untuk membantu biar kepulangan mudik lebih mudahlah. Sehingga mereka punya spare waktu lebih panjang untuk mengurusi rencana mudik," kata dia.
Namun demikian, yang terpenting menurut Hanif perusahaan tidak melanggar aturan waktu pembayaran THR yang telah ditentukan, yaitu melewati batas waktu seminggu sebelum Lebaran. Pihaknya, kata Hanif, akan melakukan pengawasan di seluruh daerah. Ancaman sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemberian gaji ke-13 itu.
"Nanti di daerah ada posko pemantauan mengenai pelaksanaan pemberian THR. Kalau melanggar ada sanksinya. Kan ada kepentingan-kepentingan perusahaan terhadap kepentingan ketenagakerjaan. Jangan sampai tidak dilaksanakan sesuai aturan," ‎ucapnya. (Pew/Gdn)
KSPI Ingin Pemerintah Hukum Perusahaan yang Tak Kasih THR
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri menganjurkan agar perusahaan membayarkan THR lebih cepat, yaitu dua minggu jelang Lebaran.
diperbarui 08 Jun 2015, 19:45 WIBDiterbitkan 08 Jun 2015, 19:45 WIB
Sebelum berorasi, Prabowo (kedua dari kiri) bersama Presiden KSPI Said Iqbal berdiri bersama menyanyikan lagu Indonesia Raya di Jakarta, (1/5/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Trip: Memahami Makna dan Dampak Perjalanan dalam Kehidupan
Wajib Pakai Buat Transaksi Keuangan, Ini 5 Keunggulan EDC BRI!
Fokus Pagi : Jembatan Gantung di Garut Roboh Tersapu Luapan Air Sungai Cirompang
Jarang Diketahui, Intip Manfaat Buah Naga untuk Kesehatan dan Kecantikan Berikut Ini
Rupiah Dibuka Menguat ke 16.187 per Dolar AS, Investor Menanti Data Ekspor
Bukan Hanya Beruang, Hewan-Hewan Ini Juga Tidur Panjang Saat Musim Dingin
Resep Bandros Tradisional, Nikmati Kelezatan Khas Jawa Barat di Rumah
Cara Cek Penetapan NIP PPPK di Mola BKN, Simak 7 Langkah Berikut
5 Resep Jamu Rempah Tradisional, Bantu Turunkan Kolesterol dan Darah Tinggi
Tips Agar Ruangan Tidak Panas: Panduan Lengkap Menjaga Kesejukan Rumah
Arti Never Mind: Memahami Makna dan Penggunaan Ungkapan Populer Ini
Panduan Lengkap: Cara Membuat Ketupat yang Sempurna untuk Lebaran