Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menginginkan pemerintah menindak tegas perusahaan yang tak mau memberikan karyawannya Tunjangan Hari Raya (THR).
Said mengatakan, pemerintah sudah memiliki data perusahaan yang tidak memberikan THR ke karyawannya. Hal tersebut seharusnya dapat memudahkan pemerintah untuk menjatuhkan hukuman. Pada pemerintahan sebelumnya, ancaman tersebut sebenarnya sudah sempat dikemukakan namun tidak terealisasikan.
"Jadi pemerintah harus menghukum perusahaan yang tidak bayar THR, sudah ada datanya. Tahun lalu cak Imin (Menteri tenaga kerja sebelumnya) punya datanya dan katanya sanksinya mencabut izin usaha,mana? Tidak ada yang dikerjain," kata Said, di Jakarta, Senin (8/6/2015).
Ia mengungkapkan, seharusnya pemerintah juga melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan yang disinyalir melakukan pemutusan kontrak saat menjelang hari raya Lebaran untuk menghindari pemberian THR ke pekerja. Selain itu ke perushaan yang memberikan THR tidak penuh gaji satu bulan.
"Menteri harus lakukan inspeksi mendadak (sidak). Cukup yang sederhana saja, kenapa perusahaan menghentikan kontrak menjelang Lebaran? Kan ketahuan kalau mereka tidak mau memberi THR," ungkapnya.
Said menilai, rencana Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri untuk membuat pos THR tidak efektif, pasalnya hal tersebut sudah dilakukan pada pemerintahan lama. "Hanif bilang harus dibuat posko, kami Hanif berhenti pencitraan dari jaman Presiden Soeharto juga ada," pungkasnya.
Sebelumnya, Hanif Dhakiri meminta agar perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya kepada para pegawainya dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Menurut Hanif, aturan tersebut wajib dijalankan oleh perusahaan dan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Berdasarkan Peraturan Menteri tahun 2004, THR harus dibayarkan itukan seminggu. Regulasinya begitu. Jumlahnya satu bulan gaji. Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja dibagi 12 dikali gaji," ujar Hanif.
Walau aturan menyebut demikian, namun Hanif menganjurkan agar perusahaan membayarkan THR lebih cepat, yaitu dua minggu jelang Lebaran. Percepatan pembayaran THR menurut politi‎si Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu untuk mempermudah para pekerja mempersiapkan rencana menyambut hari raya Lebaran yang biasanya dilakukan di kampung halaman.
"‎Kalau bisa dua minggu sebelumnya. Dua minggu sebelumnya ini imbauan, untuk regulasinya tetap. Karena (kalau lebih cepat) untuk membantu biar kepulangan mudik lebih mudahlah. Sehingga mereka punya spare waktu lebih panjang untuk mengurusi rencana mudik," kata dia.
Namun demikian, yang terpenting menurut Hanif perusahaan tidak melanggar aturan waktu pembayaran THR yang telah ditentukan, yaitu melewati batas waktu seminggu sebelum Lebaran. Pihaknya, kata Hanif, akan melakukan pengawasan di seluruh daerah. Ancaman sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemberian gaji ke-13 itu.
"Nanti di daerah ada posko pemantauan mengenai pelaksanaan pemberian THR. Kalau melanggar ada sanksinya. Kan ada kepentingan-kepentingan perusahaan terhadap kepentingan ketenagakerjaan. Jangan sampai tidak dilaksanakan sesuai aturan," ‎ucapnya. (Pew/Gdn)
KSPI Ingin Pemerintah Hukum Perusahaan yang Tak Kasih THR
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri menganjurkan agar perusahaan membayarkan THR lebih cepat, yaitu dua minggu jelang Lebaran.
diperbarui 08 Jun 2015, 19:45 WIBDiterbitkan 08 Jun 2015, 19:45 WIB
Sebelum berorasi, Prabowo (kedua dari kiri) bersama Presiden KSPI Said Iqbal berdiri bersama menyanyikan lagu Indonesia Raya di Jakarta, (1/5/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Banjir Mulai Mengancam Rohil, Drainase dan Pintu Air Bermasalah
Jelang Setahun Agresi Kejam Israel di Palestina, Ribuan Orang Turun ke Jalan di Seantero Eropa
Debat Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun Malah Doakan Pramono Anung Jadi Presiden RI
OPINI: Ketika FOMO Boneka Labubu Mengerek Harga dan Status Sosial
Atasi Polusi Udara, Suswono: Kami Punya Target Tanam 3 Juta Pohon di Jakarta
Sesi Tanya Jawab Warnai Debat Perdana Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024
Meghan Markle Menyala dengan Daur Ulang Gaun Lama Tanpa Pangeran Harry yang Tur ke Afrika
Hasil Liga Inggris Aston Villa vs Manchester United: Main Tanpa Gol, Pacelik Menang Setan Merah Berlanjut
Meningkat, Ekonomi Digital Kalsel 2024 Capai 22 Juta Transaksi dengan Nominal Rp 2,85 Triliun
Penampilan Haddad Alwi dan Sulis Pecah, Selawat Berkumandang di Synchronize Fest 2024!
Dharma ke Pramono Anung: Beliaulah yang Menempatkan Saya di BSSN
Resmi Buka Peparnas 2024, Presiden Jokowi Ungkapkan Pesan Persaudaraan