Liputan6.com, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri meminta agar perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawainya dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Menurut Hanif, aturan tersebut wajib dijalankan oleh perusahaan dan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Berdasarkan Peraturan Menteri tahun 2004, THR harus dibayarkan itukan seminggu. Regulasinya begitu. Jumlahnya satu bulan gaji. Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja dibagi 12 dikali gaji," ujar Hanif usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2015).
Walau aturan menyebut demikian, namun Hanif menganjurkan agar perusahaan membayarkan THR lebih cepat, yaitu dua minggu jelang Lebaran. Percepatan pembayaran THR menurut politi‎si Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu untuk mempermudah para pekerja memeprseiapkan rencana menyambut hari raya Lebaran yang biasanya dilakukan di kampung halaman.
"‎Kalau bisa dua minggu sebelumnya. Dua minggu sebelumnya ini imbauan, untuk regulasinya tetap. Karena (kalau lebih cepat) untuk membantu biar kepulangan mudik lebih mudahlah. Sehingga mereka punya spare waktu lebih panjang untuk mengurusi rencana mudik," kata dia.
Namun demikian, yang terpenting menurut Hanif perusahaan tidak melanggar aturan waktu pembayaran THR yang telah ditentukan, yaitu melewati batas waktu seminggu sebelum Lebaran. Pihaknya, kata Hanif, akan melaakukan pengawasan di seluruh daerah. Ancaman sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemberian gaji ke-13 itu.
"Nanti di daerah ada posko pemantauan mengenai pelaksanaan pemberian THR. Kalau melanggar ada sanksinya. Kan ada kepentingan-kepentingan perusahaan terhadap kepentingan ketenagakerjaan. Jangan sampai tidak dilaksanakan sesuai aturan," ‎ucapnya.
Sementara itu, mengenai THR yang diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), Presiden Jokowi telah menginstruksikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk secepatnya memberikan gaji ke-13 untuk PNS saat memasuki bulan Ramadan.
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, pihaknya telah siap menjalankan instukrsi tersebut dan akan segera mencairkannya saat memasuki bulan Ramadan.
"Presiden berpesan pada kami agar pada bulan puasa ini, gaji ke-13 diharapkan cair. Karena sebagian besar PNS itu berpuasa, mereka bisa memiliki uang yang cukup untuk kebutuhan bulan puasa, dan seluruh proses adminstrasinya sudah saya tandatangani semua," ujar Yuddy di Istana Kepresidenan. ‎(Luqman/Ndw)
Menaker Minta Perusahaan Bayar THR 2 Minggu Sebelum Lebaran
Hal itu wajib dijalankan oleh perusahaan dan sesuai dengan aturan Ketenagakerjaan yang berlaku.
Diperbarui 04 Jun 2015, 14:11 WIBDiterbitkan 04 Jun 2015, 14:11 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mobil BR-V Lawan Arah di Tol Pekalongan, Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan
KPK Nilai Harun Masiku Tak Punya Uang untuk Suap, Diduga Dimodali Djoko Tjandra
Kronologi Mobil BR-V Seruduk Suporter Persebaya, Singgah di Rest Area Lalu Lawan Arah
Wapres Gibran Nonton Film Animasi Jumbo Bareng Anak Yatim, Tanamkan Nilai Percaya Diri
Lawan Arus, Mobil BR-V Tabrak Bus Rombongan Suporter Persebaya di Tol Pekalongan
Anti Ribet, Ini Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP
China Bakal Diterjang Angin Kencang, Warganya Diimbau Hindari Aktivitas Luar Ruangan
Tutup Posko Lebaran 2025, AHY Pastikan Arus Mudik-Balik Aman dan Lancar
Kementerian Agama Sebut 203.088 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025
Bareskrim Kembali Serahkan Berkas Kasus Pagar Laut ke Kejagung, Kapuspenkum: Saat Ini Masih Ditelaah
Ini Alasan Pemerintah Kembali Memberlakukan Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA
Akun Instagram Ridwan Kamil Kembali Pulih