Menaker Minta Perusahaan Bayar THR 2 Minggu Sebelum Lebaran

Hal itu wajib dijalankan oleh perusahaan dan sesuai dengan aturan Ketenagakerjaan yang berlaku.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 04 Jun 2015, 14:11 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2015, 14:11 WIB
Ilustrasi Rupiah
Ilustrasi Rupiah (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri meminta agar perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawainya dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Menurut Hanif, aturan tersebut wajib dijalankan oleh perusahaan dan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Berdasarkan Peraturan Menteri tahun 2004, THR harus dibayarkan itukan seminggu. Regulasinya begitu. Jumlahnya satu bulan gaji. Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja dibagi 12 dikali gaji," ujar Hanif usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2015).

Walau aturan menyebut demikian, namun Hanif menganjurkan agar perusahaan membayarkan THR lebih cepat, yaitu dua minggu jelang Lebaran. Percepatan pembayaran THR menurut politi‎si Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu untuk mempermudah para pekerja memeprseiapkan rencana menyambut hari raya Lebaran yang biasanya dilakukan di kampung halaman.

"‎Kalau bisa dua minggu sebelumnya. Dua minggu sebelumnya ini imbauan, untuk regulasinya tetap. Karena (kalau lebih cepat) untuk membantu biar kepulangan mudik lebih mudahlah. Sehingga mereka punya spare waktu lebih panjang untuk mengurusi rencana mudik," kata dia.

Namun demikian, yang terpenting menurut Hanif perusahaan tidak melanggar aturan waktu pembayaran THR yang telah ditentukan, yaitu melewati batas waktu seminggu sebelum Lebaran. Pihaknya, kata Hanif, akan melaakukan pengawasan di seluruh daerah. Ancaman sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemberian gaji ke-13 itu.

"Nanti di daerah ada posko pemantauan mengenai pelaksanaan pemberian THR. Kalau melanggar ada sanksinya. Kan ada kepentingan-kepentingan perusahaan terhadap kepentingan ketenagakerjaan. Jangan sampai tidak dilaksanakan sesuai aturan," ‎ucapnya.

Sementara itu, mengenai THR yang diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), Presiden Jokowi telah menginstruksikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk secepatnya memberikan gaji ke-13 untuk PNS saat memasuki bulan Ramadan.

MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, pihaknya telah siap menjalankan instukrsi tersebut dan akan segera mencairkannya saat memasuki bulan Ramadan.

"Presiden berpesan pada kami agar pada bulan puasa ini, gaji ke-13 diharapkan cair. Karena sebagian besar PNS itu berpuasa, mereka bisa memiliki uang yang cukup untuk kebutuhan bulan puasa, dan seluruh proses adminstrasinya sudah saya tandatangani semua," ujar Yuddy di Istana Kepresidenan. ‎(Luqman/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya