Liputan6.com, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri meminta agar perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawainya dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Menurut Hanif, aturan tersebut wajib dijalankan oleh perusahaan dan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Berdasarkan Peraturan Menteri tahun 2004, THR harus dibayarkan itukan seminggu. Regulasinya begitu. Jumlahnya satu bulan gaji. Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja dibagi 12 dikali gaji," ujar Hanif usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2015).
Walau aturan menyebut demikian, namun Hanif menganjurkan agar perusahaan membayarkan THR lebih cepat, yaitu dua minggu jelang Lebaran. Percepatan pembayaran THR menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu untuk mempermudah para pekerja memeprseiapkan rencana menyambut hari raya Lebaran yang biasanya dilakukan di kampung halaman.
"Kalau bisa dua minggu sebelumnya. Dua minggu sebelumnya ini imbauan, untuk regulasinya tetap. Karena (kalau lebih cepat) untuk membantu biar kepulangan mudik lebih mudahlah. Sehingga mereka punya spare waktu lebih panjang untuk mengurusi rencana mudik," kata dia.
Namun demikian, yang terpenting menurut Hanif perusahaan tidak melanggar aturan waktu pembayaran THR yang telah ditentukan, yaitu melewati batas waktu seminggu sebelum Lebaran. Pihaknya, kata Hanif, akan melaakukan pengawasan di seluruh daerah. Ancaman sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemberian gaji ke-13 itu.
"Nanti di daerah ada posko pemantauan mengenai pelaksanaan pemberian THR. Kalau melanggar ada sanksinya. Kan ada kepentingan-kepentingan perusahaan terhadap kepentingan ketenagakerjaan. Jangan sampai tidak dilaksanakan sesuai aturan," ucapnya.
Sementara itu, mengenai THR yang diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), Presiden Jokowi telah menginstruksikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk secepatnya memberikan gaji ke-13 untuk PNS saat memasuki bulan Ramadan.
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, pihaknya telah siap menjalankan instukrsi tersebut dan akan segera mencairkannya saat memasuki bulan Ramadan.
"Presiden berpesan pada kami agar pada bulan puasa ini, gaji ke-13 diharapkan cair. Karena sebagian besar PNS itu berpuasa, mereka bisa memiliki uang yang cukup untuk kebutuhan bulan puasa, dan seluruh proses adminstrasinya sudah saya tandatangani semua," ujar Yuddy di Istana Kepresidenan. (Luqman/Ndw)
Menaker Minta Perusahaan Bayar THR 2 Minggu Sebelum Lebaran
Hal itu wajib dijalankan oleh perusahaan dan sesuai dengan aturan Ketenagakerjaan yang berlaku.
diperbarui 04 Jun 2015, 14:11 WIBDiterbitkan 04 Jun 2015, 14:11 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pengusaha Tak Bisa Sembarangan Impor Susu, Menko Pangan: Utamakan Produksi Lokal
Apa Itu Residensi dan Bagaimana Dampaknya Terhadap Pengembangan Seni
Konsolidasikan Suara Kader, Golkar Optimistis RIDO Menang Satu Putaran di Pilgub Jakarta
Takluk dari Jake Paul, Mike Tyson Selanjutnya Tantang Logan Paul
VIDEO: Momen Suporter Jepang Bersihkan Sampah Seusai Laga Jepang vs. Indonesia
Apa yang Dimaksud Cedera ACL? Simak Penjelasannya Secara Medis
Lembaga Negara sampai Pejabat Dicatut Pencairan Dana Bantuan, Simak Daftarnya
Ekspor Makanan dan Minuman ke Kanada Wajib Cantumkan Label Nutrisi, Berlaku Mulai 2025
Sepak Terjang Wamildan Tsani Panjaitan Sebelum Diangkat Jadi Dirut Garuda Indonesia
Pilu, Ini Hal yang Dirindukan Tamara Tyasmara dari Anaknya, Almarhum Dante
MMA Impact Indonesia 2024 Sukses Digelar, Kecerdasan Buatan Jadi Tema Pembicaraan Serius
Sterilisasi Lokasi Jelang Debat Pilkada Pemalang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak K-9