Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyampaikan alasan keterlambatan pencairan dana talangan bagi korban lumpur Lapindo karena masalah tanda tangan.
"Karena ada pendapat hukum, tadinya mau saya yang tanda tangan, dengan kuasa dari Menkeu. Ternyata menurut Jaksa Agung, tidak boleh didelegasikan," kata Basuki, usai buka bersama di rumah dinas Menko PMK Puan Maharani, Minggu (28/6/2015) malam.
Basuki mengatakan permasalahan ganti rugi Lapindo di lapangan sudah rampung, mulai dari registrasi, sosialisasi, hingga tahap verifikasi‎. Saat ini, tinggal menunggu surat balasan dari Jaksa Agung HM Prasetio siapa yang berhak tandatangan mewakili pemerintah.
"‎Jumat Menkeu sudah menyurat ke Jaksa Agung. Saya besok menunggu konfirmasi dari Jaksa Agung, baru kita realisasikan," ujar dia.
Menkeu Bambang Brodjonegoro menegaskan pemerintah sudah menyiapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dana talangan lumpur Lapindo sebesar Rp 827 miliar.
Pemerintah mengenakan bunga 4,8 persen kepada PT Minarak Lapindo terkait pemberian dana talangan tersebut kepada warga korban terdampak lumpur Lapindo, di Sidoarjo, Jawa Timur. (Alvin/Ndw)