Ada RUU BUMN, Pembubaran Perusahaan Negara Lebih Cepat

Pemerintah dan DPR RI sepakat membahas RUU BUMN tersebut. Salah satu poinnya adalah mengenai upaya restrukturisasi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 24 Jan 2025, 15:31 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2025, 15:31 WIB
Gedung Kementerian BUMN
Gedung Kementerian BUMN (dok: Humas KBUMN)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan proses pembubaran perusahaan pelat merah akan semakin mudah kedepannya. Nantinya hal tersebut akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU BUMN yang saat ini mulai dibahas Komisi VI DPR RI.

Erick mengatakan, pemerintah dan DPR RI sepakat membahas RUU BUMN tersebut. Salah satu poinnya adalah mengenai upaya restrukturisasi. Hal ini, sejalan dengan fokus Erick sejak masa awal jabatannya dalam memperbaiki kondisi kinerja BUMN.

"Jadi selama ini kalau teman-teman ingat, beberapa proses misalnya perusahaan BUMN yang tadi pengelolaan yang tidak baik, yang kita juga melihat juga peningkatan yang tidak maksimal, kan salah satunya kita lakukan penutupan," ungkap Erick Thohir di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Dia mengatakan, proses penutupan perusahaan negara yang tak berkinerja baik cukup panjang. Butuh waktu tahunan untuk menutup perusahaan yang bahkan sudah tidak beroperasi lagi.

Erick berharap, RUU BUMN yang menggantikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN itu bisa mempermudah proses restrukturisasi. Salah satunya ketika perusahaan itu perlu ditutup.

"Ini prosesnya panjang, nah dengan RUU ini sepertinya bisa dipersingkat," ucapnya.

Dia menjelaskan, terkait keputusan pastinya masih menunggu perjalanan bahasan oleh panitia kerja (panja) Komisi VI yang telah dibentuk. Erick menyambut positif mulainya pembahasan tersebut. "Nah hal-hal ini saya rasa positif, tapi detailnya saya nanti kan ada Panja-nya. Jadi saya tidak mau mendahului isinya, karena saya belum tahu isinya," kata dia.

"Jadi nanti di Panja selama beberapa hari ke depan, baru kita ini. Tapi pandangan dari pemerintah yang disampaikan kemarin oleh saya sebagai tugas dari Bapak Presiden, kita menyambut positif, karena tadi poin-poin yang diinginkan oleh Bapak Presiden," sambung Erick.

BUMN Hadapi Tantangan

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyadari banyaknya tantangan di sektor bisnis kedepannya, termasuk perusahaan negara. Maka, diperlukan adanya landasan aturan terbaru soal BUMN yang bisa menjadi acuan terbaru peningkatan kinerjanya.

Perlu diketahui, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Ini tertuang dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang akan dilakukan DPR RI tahun ini.

Erick menjelaskan kondisi BUMN saat ini sudah menunjukkan kinerja yang positif. Hanya saja, masih ada berbagai tantangan dari perkembangan zaman, termasuk kondisi geopolitik hingga geoekonomi.

"Maka diperlukan transformasi dalam rangka penguatan terhadap peningkatan kinerja BUMN, terhadap pengelolaan BUMN," kata Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

 

Bergantung ke RUU BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir meresmikan Gedung Nawasena Bank Mandiri. (Foto: Liputan6.com/Arief RH)
Menteri BUMN Erick Thohir meresmikan Gedung Nawasena Bank Mandiri. (Foto: Liputan6.com/Arief RH)... Selengkapnya

Dia menyadari berbagai tantangan yang dihadapi. Misalnya, belum adanya pemisahan fungsi pengawasan dan fungsi pengelolaan BUMN. Lalu, belum adanya kewenangan untuk mengoptimalisasi dividen yang disetor BUMN. Serta, perlunya kepastian terhadap status aset dan kewajiban BUMN itu sendiri.

"Pengaturan RUU BUMN ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan BUMN menjadi lebih adaptif dan moderen, mengantisipasi dinamika dan tantangan kedepannya," katanya.

RUU BUMN juga diharapkan bisa memperkuat tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Selanjutnya berdampak positif ke peningkatan efisiensi hingga peluasan kontribusi BUMN dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat secara merata.

"Selain itu, dengan RUU BUMN ini juga diharapkan dapat menjawab tantangan yang terjadi selama ini, dalam pengelolaan aset, restrukturasi, serta penguatan peran strategis BUMN dalam menciptakan kemandiran ekonomi dan daya saing global," tegas Erick.

 

Sepakat Bahas RUU BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir Evaluasi Kinerja Kerja dengan DPR
Menteri BUMN RI Erick Thohir mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di gedung Parlemen, Jakarta, Senin (5/12/2022). Rapat kerja membahas evaluasi pelayanan dan pencapain kinerja Kementerian BUMN RI Tahun 2022 serta rencana aksi pembinaan BUMN Tahun 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Erick menegaskan pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan RUU BUMN di parlemen. Diketahui, Komisi VI DPR RI akan segera membentuk panitia kerja (panja) untuk mempercepat pembahasan.

Dia bilang ada 3 poin tujuan utama dari pembahasan RUU BUMN ini kedepannya. Pertama, RUU BUMN menegaskan kewenangan Presiden dalam pengelolaan kekayaan negara dipisahkan pada BUMN.

Kedua, dilakukan penegasan atas tugas dan kewenangan Menteri BUMN dalam melakukan pengelolaan dan pembinaan BUMN.

"Ketiga, dengan RUU BUMN ini dibentuk BPI Danantara, beserta struktur organ dan tata kelolanya," pungkas Erick Thohir.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya