Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, Harga Batubara Acuan (HBA) tetap mengunakan parameter dolar.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot menyatakan, meski menggunakan parameter dolar, HBA akan dikonversikan dalam mata rupiah, sehingga kebijakan kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi tetap berjalan.
"Kami sudah bicara dengan manajemen perusahaan batu bara pada prisipnya kalau bisa mudah jangan dipersulit," kata Bambang, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Advertisement
Bambang menambahkan, meski sudah ada jalan keluar penerapan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015, namun sampai saat ini belum ada keputusan dari Bank Indonesia tentang acuan nilai tukar Rupiah untuk menggunakan kurs tengah atau kurs rata-rata harian atau mingguan.
"Cuma pertanyaanya pakai kurs yang mana? tengah atau rata-rata harian saat transaksi," tutur Bambang.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, peraturan BI ini lahir dengan memiliki tujuan dan semangat untuk meningkatkan kedalaman pasar Rupiah dalam rangka stabilisasi nilai tukar yang pada ujungnya diharapkan dapat mendorong stabilitas ekonomi nasional.
Menurut Sudirman, Kementerian ESDM akan secara aktif berkontribusi menerapkan kebijakan tersebut, agar tujuan dari dikeluarkannya kebijakan ini dapat semaksimal mungkin tercapai.
Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Sudirman menyatakan, pihaknya memperhatikan dan memahami banyak masukan dan kepedulian dari para pelaku usaha baik di sektor minyak dan gas bumi (migas), Ketenagalistrikan, Minerba maupun bidang Energi baru-terbarukan terkait dengan kebijakan ini.
"Masukan-masukan tersebut telah dikomunikasikan dan dikoordinasikan secara serius kepada BI selaku otoritas moneter," pungkas Sudirman.
Bank Indonesia (BI) selaku Otoritas Moneter telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ditetapkan pada 31 Maret 2015 yang lalu dan berlaku mulai 1 Juli 2015. (Pew/Ahm)