Total Masih Keberatan Ikuti Kewajiban Transaksi Rupiah

Masa waktu transisi penerapan aturan kewajiban penggunaan rupiah yang hanya 6 bulan dinilai Total terlalu cepat.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Jul 2015, 10:40 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2015, 10:40 WIB
Rupiah
Rupiah (Antara Foto)

Liputan6.com, Jakarta - PT Total E&P Indonesie keberatan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) mengenai kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di Republik Indonesia.

Vice President Corporate Communication Human Resource and Finance Total E&P Indonesie, Arividya Noviyanto mengatakan, tujuan BI mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17 Tahun 2015 tersebut sangat bagus. Namun bagi perseroan sangat tidak mudah untuk menjalankannya.

"Kami paham bahwa memang demi kebaikan negara. Oleh karena itu kita perlu mengurangi penggunaan mata uang asing seperti dolar. Namun bagi Total itu tidak mudah," kata Novi, di Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Masa transisi kewajiban peraturan yang diterapkan sejak 1 Juli 2015 tersebut, yaitu selama enam bulan dinilai Novi terlalu cepat. "Hanya diberi waktu sampai 6 bulan. Kalau bisa jangan secepat itu," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan secara bertahap kewajiban transaksi menggunakan dolar, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, sektor energi dan tambang menyetujui penerapan aturan yang dimulai 1 Juli 2015 tersebut. Namun dibutuhkan waktu transisi untuk menerapkan kebijakan tersebut dengan menerbitkan peraturan pelaksanaan yang akan dikenakan ke pengusaha.

Sudirman mengungkapkan, Kementerian ESDM dan BI telah mencapai kesepakatan akan bekerjasama menyusun langkah-langkah implementasi agar penerapan peraturan ini di sektor energi dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan secara maksimal dan mengantisipasi permasalahan yang mungkin akan timbul.

Sehingga terhadap karakterisktik transaksi yang dapat dikategorikan sebagai berikut:

Kategori 1:  

Transaksi yang bisa langsung menerapkan ketentuan PBI misalnya sewa kantor, rumah, kenderaan, gaji karyawan Indonesia, berbagai support service.

Katergori 2:

Transaksi yang masih membutuhkan waktu agar bisa menerapkan ketentuan PBI misalnya: bahan bakar (fuel), transaksi  impor melalui agen lokal, kontrak jangka panjang, kontrak multi-currency.

Kategori  3:

Transaksi yang secara fundamental sulit memenuhi ketentuan PBI karena berbagai faktor antara lain regulasi pemerintah. Misalnya: gaji karyawan expatriate, drilling service dan sewa kapal

Terhadap transaksi kategori 1 di atas akan diberikan waktu transisi paling lambat 6 bulan. "Kementerian ESDM dan BI akan mengeluarkan tata cara pelaksanaan mengenai implementasi PBI nomor 17/3/PBI/2015 di sektor energi," pungkasnya. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya