Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah merilis 13 maskapai penerbangan yang terbukti memiliki laporan keuangan negatif. Dari ke 13 maskapai tersebut terdapat setidaknya 2 maskapai besar yaitu Batik Air dan Indonesia AirAsia.
Menindaklanjuti hal itu, pihak Kementerian Perhubungan memperingatkan kepada ke 13 maskapai tersebut untuk segera melakukan penambahan modal sebelum nantinya dapat berpotensi tidak diberikannya izin pembukaan rute penerbangan baru.
Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi M Djurait mengungkapkan, untuk tahap pertama, Menteri Perhubungan memberikan tenggat waktu 30 hari kepada perusahaan penerbangan bersangkutan untuk melakukan penambahan modal agar ekuitas perusahaan positif, terhitung mulai 1 Juli 2015.
Dijabarkan Hadi, apabila sampai tanggal 31 Juli penambahan modal tidak bisa dilakukan sehingga ekuitas tetap negatif, Kementerian Perhubungan akan menempuh beberapa langkah peringatan selanjutnya.
"Pertama, akan dilakukan review dan mencermati secara khusus pengajuan izin rute baru oleh ke-13 perusahaan," kata Hadi, Kamis (9/7/2015).
Kedua, Kemenhub meminta ke-13 perusahaan mempresentasikan business plan untuk memastikan perusahaan penerbangan bersangkutan memiliki rencana yang jelas dalam menyehatkan ekuitas perusahaan.
Terlepas dari persoalan tersebut, dikatakan Hadi, Kementerian Perhubungan akan membantu dan mendukung ke-13 perusahaan penerbangan untuk menyehatkan permodalannya sehingga bisa beroperasi secara sehat, dalam rangka menjaga standar pelayanan dan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun ke 13 maskapai yang memiliki laporan keuangan negatif yaitu:
1. Indonesia AirAsia
2. Batik Air
3. Trans Wisata Prima Aviation
4. Estindo Services
5. Survei Udara Penas
6. Air Pasifik Utama
7. John Lin Air Transport
8. Asialink Cargo Airline
9. Ersa Eastern Aviation
10. Tri MG Intra
11. Nusantara Buana
12. Manuggal Air
13. Cardig Air.
(Yas/Gdn)
Laporan Keuangan Negatif, Kemenhub Peringatkan 13 Maskapai Ini
Menteri Perhubungan memberikan tenggat waktu 30 hari kepada perusahaan penerbangan bersangkutan untuk melakukan penambahan modal.
diperbarui 09 Jul 2015, 05:30 WIBDiterbitkan 09 Jul 2015, 05:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Manipulatif: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Cara Menghadapinya
Ibu Hamil dan Menyusui Mulai Mendapat Makan Bergizi Gratis, Ini Menunya
350 Caption Motor Keren dan Kekinian untuk Anak Motor Sejati
Potret Pagar Laut Misterius Tangerang yang Disegel KKP
Apa Arti Mimpi Gigi Copot: Penjelasan Lengkap dan Maknanya
Wisata Sumber Gempong, Pesona Alam Sejuk di Kaki Gunung Penanggungan dengan Berbagai Wahana
Datang Bertamu Tiba-Tiba dan Beri Kejutan, Ternyata Begini Hukumnya Kata UAH
Apa Itu People Pleaser: Memahami Perilaku Menyenangkan Orang Lain Secara Berlebihan
Mahalini Umrah Pertama Kali Usai Jadi Mualaf, Ke Makkah Bareng Suami dan Sahabat Artis
Kementerian Kelautan dan Perikanan Bakal Cabut Pagar Laut Bila Tak Berizin
Apa Itu GPA: Pengertian, Cara Menghitung, dan Manfaatnya
Apa Itu Pergaulan Bebas: Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya